Covid-19, Catin di Kaur Gelar Akad Virtual
RKa ONLINE, SEMIDANG GUMAY - Lantaran mempelai pria terkonfirmasi positif Covid-19, sedang persiapan pernikahan telah dilakukan, pasangan calon pengantin (Catin) di Desa Masria Baru Kecamatan Semidang Gumay, memilih melakukan pernikahan secara virtual, Selasa (13/7). Kepala KUA Semidang Gumay, Raflesman, SH.I mengatakan, keduanya melakukan pernikahan secara fiqih dan belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). "Mereka nikah secara fiqih dulu dan belum bisa dicatat di KUA, karena catin yang laki-laki masih terkonfirmasi positif Covid-19," sampai Raflesman. Kepala KUA Semidang Gumay menerangkan, beberapa hari jelang pelaksanaan ijab kabul, pihaknya menyerahkan agar peristiwa pernikahan dilangsungkan ketika mempelai pria sembuh. Namun, telah matangnya persiapan membuat keduanya tetap ingin melangsungkan akad nikah. "Kalau mereka mau nikah fiqih dulu ya kami persilahkan. Namun pernikahannya belum bisa tercatat di KUA," tutup Kepala KUA Semidang Gumay. (yie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: