Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

PPKM Mikro Berlaku 15 Juli, Camat Tegaskan Larangan Berkumpul

PPKM Mikro Berlaku 15 Juli, Camat Tegaskan Larangan Berkumpul

RKa ONLINE, KAUR UTARA - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kaur tetang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Camat Kaur Utara Joliansyah,S.Ip dan Polsek Kaur Utara berkoordinasi untuk mempersiapkan kemungkinan yang akan terjadi. Terutama membatasi kegiatan dimasyarakat, untuk menghambat penyebaran virus corrona yang semakin menyebar. Camat Kaur Utara Joliansyah,S.Ip saat mendatangi Polsek Kaur Utara Rabu (14/7) mengatakan, berkoordinasi dengan Polsek Kaur Utara untuk mencari solusi dengan adanya kegiatan di masyarakat terutama mengumpulkan banyak masa seperti pesta perkawinan, kegiatan ekonomi pada masa pandemi covid-19. "Belum sampai ke tahap PPKM darurat, saya berharap jangan sampai terjadi. Warga juga harus pahami itu, demi kelangsungan perekonomian dan aktifitas masyarakat," ujarnya. Lanjutnya, Kades akan diajak duduk bersama, mungkin melalui via WA, diminta mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Kaur yang akan berlaku mulai Tanggal 15 Juli 2021. "Kepolisian mungkin saja diminta membubarkan jika ada pesta perkawinan yang mengumpulkan banyak masa, untuk perekonomian terutama pasar, nanti akan dibahas lebih lanjut," ungkapnya.(pin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: