Soal Gaji Bulan Mei CPNS Kaur, Ini Penjelasan BKD

Soal Gaji Bulan Mei CPNS Kaur, Ini Penjelasan BKD

Kabid Anggaran BPKAD Kaur, Amir Mahmud, SE, MM menerangkan soal perubahan rekening gaji PPPK yang dipisah dari rekening gaji ASN.--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id

 

RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Para CPNS Kabupaten Kaur yang menerima SK CPNS tertanggal 28 April 2022 sudah mulai bertugas terhitung pada tanggal tersebut. Mereka sudah terima gaji pada bulan Juni 2022. Namun timbul tanya dibenak 130 CPNS tersebut.

 

Mereka mempertanyakan mengenai gaji bulan Mei 2022. Hingga kini Senin (27/6/2022) belum ada tanda akan diterima dan belum mendapatkan penjelasan kapan akan dicairkan.

 

Terkait hal itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Hellitza Okkie, S.Kom, MH melalui Kabid Anggaran Amir Mahmud, SE, MM mengatakan bahwa CPNS yang dilantik pada akhir April sudah menerima SK CPNS.

 

Walaupun TMT mengikuti itu akan tetapi para CPNS yang menerima SK tersebut baru melaksanakan dan mulai bertugas di tempat masing- masing pada tanggal 19 Mei 2022.

BACA JUGA:Pantai Sekube Kaur Buat Larangan Muda Mudi Bukan Mahram

 

Oleh karena itu berdasarkan mulai bertugasnya di pertengahan bulan Mei tanggal 19 Mei 2022. Untuk penggajian bulan Mei. Pihak BKD sedang mencari aturan pencairan gaji saat CPNS mulai bertugas pada pertengahan bulan. Apakah aturannya satu bulan gaji penuh atau akan dicairkan setengah bulan sesuai saat mulai bertugas.

 

"Kita sedang mencari aturan maupun regulasi soal pembayaran gaji CPNS yang mulai masuk bertugas di pertengahan bulan. Apakah digaji sebulan penuh atau hanya setengah bulan, itu yang masih kami cari aturannya," ucap Amir.

 

Lanjutnya, pihak BKD perlu mengetahui aturan dan regulasinya terlebih dahulu dalam mencairkan gaji bulan Mei untuk CPNS yang bertugas di pertengahan bulan.

 

Hal itu agar tidak menjadi temuan BPK karena kelalaian atau kesalahan dalam pemberian gaji.

BACA JUGA:Peternak Gunakan Eco-Enzyme, Dipercaya Sembuhkan Penyakit Mulut dan Kuku

 

"Kita menghindari kesalahan pencairan gaji untuk tidak menjadi temuan BPK kedepannya. Sehingga diperlukan aturan atau regulasi yang jelas. Dan itu masih kami cari kepada Kabupaten lain yang mungkin sudah pernah mengeluarkan yang seperti ini," urainya.

 

Sementara itu pihaknya selama ini terus mencari aturan atau regulasinya ke BKD kabupaten lain. Bahkan sudah mengkoordinasikan ke BKD provinsi terkait ini. Serta jika itu belum mampu memberikan kejelasan maka akan meminta petunjuk Kemendagri terkait penggajian seperti ini.

 

Dia juga mengimbau kepada para CPNS agar dapat bersabar dalam menunggu pencairan gaji bulan Mei 2022. Dia memastikan akan mencairkan gaji bulan Mei. Namun untuk besarannya sesuai aturan dan regulasi yang didapatkan pihak BKD.

BACA JUGA:Beredar Video 15 Detik, Rekam Aksi Panas Remaja Curup

 

"Harapannya agar semua CPNS yang menerima SK bulan April kemarin untuk tetap sabar. Aturan dan regulasinya masih kami cari. Tapi dipastikan gaji bulan Mei tetap akan kami berikan," tutupnya.(kom)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: