Pantai Sekube Kaur Buat Larangan Muda Mudi Bukan Mahram

Pantai Sekube Kaur Buat Larangan Muda Mudi Bukan Mahram

PPantau Mare Sekube Desa Ulak Pandan Nasal --(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID, NASAL - Banyak kalangan kawula muda mudi yang liburan dan berwisata di Pantai Sekube Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. Beberapa orang menggunakan ayunan Kain (Hammock) untuk bersantai. Namun pernah ditemukan pasangan bukan mahram menggunakan Hammock dan berbuat kurang pantas di dalamnya.

Untuk menjaga norma agama dan sosial di sepanjang wisata Pantai Sekube. Pemdes Ulak Pandan bersama karang taruna setempat, Senin (27/6/2022) mengeluarkan larangan berduaan bagi bukan mahram di dalam Hammock.

Bagi yang tetap tidak mengindahkan larangan itu maka akan diberlakukan sanksi adat basuh tanah bumi.

Hal itu disampaikan Kepala desa A. Razied saat dikonfirmasi radarkaur.co.id, Senin (27/6/2022).

BACA JUGA:Beredar Video 15 Detik, Rekam Aksi Panas Remaja Curup

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Hentikan Posko Checkpoint, Hewan Ternak di Kaur Rawan Terjangkit PMK

"Memang betul kami berlakukan larangan berduaan didalam Hammock, kami pernah melihat di Pantai Sekube, anak muda model seperti itu" ucap Razied.

Menurutnya, larangan ini sudah dirembukan atau dimusyawarahkan antara pemerintah desa dan masyarakat Desa Ulak Pandan. Agar larangan ini kedepan bersama- sama untuk diterapkan kepada pengunjung wisata Pantai Sekube. Pasangan bukan mahram yang tertangkap berprilaku tidak pantas di Hammock akan diberikan tindakan sanksi.

BACA JUGA:Hasil Perolehan Medali Popda Bengkulu 2022, Kontingen Kaur Raih 2 Emas, 6 Perak dan 4 Perunggu

"Kami berembuk antara Pemdes Ulak Pandan, BPD, Karang Taruna, LAKu dan tokoh masyarakat, maka kita kasih imbauan seperti itu sambil sosialisasi juga kalau pun masih melanggar. Kami akan menerapkan sanksi adat," tegas Razied.

BACA JUGA:Dicurangi Rejang Lebong, Protes Tim Voly POPDA Kaur

BACA JUGA:Dinkes Kaur Hanya Fogging Jika Warga Siap Bayar?

Dia menambahkan, larangan ini juga sudah dilaksanakan dengan memasang Spanduk bertuliskan “Larangan Bercinta di dalam Hammock” yang di pasang di wilayah Pantai Sekube dan sudah disebarkan juga melalui medsos seperti Facebook (FB).

BACA JUGA:Jalan Penghubung Antar Desa Rusak Parah

"Semoga larangan yang kami lakukan ini merupakan untuk menghindarkan muda mudi salah jalan saat liburan dengan pasangan dan juga dalam rangka pemerintah desa mendukung visi misi religius untuk Kabupaten Kaur yang Berseri," paparnya.(kom)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: