Kasus Excavator Hilang di CBS, Sudah Lebih Dulu Dilapor Penggelapan

Kasus Excavator Hilang di CBS, Sudah Lebih Dulu Dilapor Penggelapan

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Kasus excavator yang dilaporkan hilang di PT CBS oleh CV Tiga Roda ke Polres Kaur ternyata sudah dilaporkan lebih dulu ke Polda Bengkulu Meskipun objek laporan sama namun laporan yang di Polda Bengkulu terkait dugaan penggelapan Kapolres AKBP Dwi Agung Prasetyo S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira STK kepada radarkaur co id menerangkan alat berat ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan oleh pihak pertama yang mengaku pemilik alat berat Laporannya bahwa ada penggelapan barang berupa alat berat Laporan ini sudah diterima oleh Polda Bengkulu pada tahun 2021 Sementara Polres Kaur menerima laporan bahwa alat berat itu hilang diduga pencurian saat bekerja di PT CBS Laporan dari pihak kedua terjqdi pada bulan Februari tahun 2022 Sementara kedua laporan merupakan laporan dengan objek yang sama Sehingga kami tidak menyerahkan perkara ini namun kami tetap melakukan penyelidikan juga ucap kasat reskrim Oleh karena itu penyidikan alat berat masih didalami dan disidik terlebih dahulu di Polda Bengkulu Sampai nanti status alat beratnya jelas Dan secara legal standingnya adanya jual beli atau benar pencurian tambahnya BACA JUGA IKM Kembali Aktif Kopi Petik Merah jadi Unggulan Sementara itu status alat berat tersebut masih didalami Apakah ada akad jual beli antara pemilik pertama dan pemilik kedua Dan berujung pada laporan penggelapan Karena alat berat oleh pihak kedua diserahkan ke pihak ketiga Oleh pihak ketiga alat itu melakukan pekerjaan di PT CBS Hingga pada suatu malam hilang di ambil orang dan dilaporkan hilang Padahal alat ini diambil oleh pihak pertama yang telah melaporkan alat itu ke Polda Bengkulu Dan pihak pertama dalam keterangannya tidak pernah berhubungan dengan pihak ketiga Maka itu kami menunggu dari Polda terlebih dahulu selesai baru kita melanjutkan sidik disini tambahnya Oleh karena itu kalau laporan dalam kasus yang ditangani Polda mengatakan alat berat adalah sah milik pihak pertama maka laporan kehilangan akan menjadi gugur Karena legal of standingnya milik pihak pertama Namun kalau di Polda mengatakan yang punya alat adalah pihak kedua maka hal ini dinyatakan benar pencurian cw1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: