Sengketa Pilkades Jawi Belum Tuntas
Surat Suara Pilkades serentak 11 Desa di Kaur Segera Didistribusikan, Ini Jumlah DPT dan Cakades per Desa--dokumen radarkaur.co.id
RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN – Silang sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) Jawi Kecamatan Kinal belum tuntas. Meskipun gugatan Calon Kades (cakades) Jawi Didi Aryanto di PTTUN Medan ditolak. Namun tetap tidak dapat memutuskan untuk mengangkat calon kades lain, Yendra Haito menjadi pemenang dan dilantik.
Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran, SH mengatakan keputusan PTTUN Medan tidak menerangkan mengangkat pemenang Kades. Melainkan hanya menolak gugatan yang dilayangkan Didi Aryanto. Karena analisa gugatan bukan kepada individu pemenang melainkan kepada tim pemilihan.
Dengan begitu keputusan dari polemik ini akan tetap ditentukan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur.
"Keputusan ini nantinya pihak PMD yang akan menentukan mengembalikan ke panitia pemilihan kades apakah akan di tunjuk pemenang Kades atau akan di lakukan pemilihan ulang" ucap Dasrul Imran.
BACA JUGA:Tiga Bonggol Bunga Raflesia Arnoldi di Kaur Menuju Mekar
BACA JUGA:Warga Seginim Pergi Sendiri ke Hutan, Belum Kembali
Ditambahkannya, yang membuat kesulitan dalam polemik ini juga terkait panitia lama yang sudah mengundurkan diri. Namun panitia baru belum memiliki legalitas yang kuat.
Karena surat pengunduran diri panitia pemilihan yang lama belum ada bahkan tidak ada. Padahal keputusan pemenangan atau pemilihan ulang itu dari panitia pemilihan kades itu sendiri yang dapat menentukannya.
Menurutnya, apabila nanti jika akan melakukan pemilihan ulang atau penunjukan pemenang yang dikhawatirkan akan ada yang menggugat kembali.
Dan akhirnya proses hukum akan berjalan kembali seperti kemarin dan menjadi lebih lama lagi waktu penyelesaian polemik yang terjadi ini.
BACA JUGA:Pencarian Warga Seginim Libatkan Paranormal
BACA JUGA:Bupati Kaur Direncanakan Titik Nol RTLH Penanganan Stunting, Lokasinya…
Sementara itu apapun nanti hasil keputusan dari polemik ini, ada pihak Dinas PMD Kaur yang berwenang memutuskan bahwa tim panitia pemilihan kades. Agar menentukan solusi terbaik apakah nanti akan lanjut pemenangan kades atau pemilihan ulang kembali.(kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: