Polda Sumsel Tahan 11 Kades dan 1 Kontraktor, Kasusnya Mirip Dengan di Polres Kaur
RADARKAUR.CO.ID, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menahan 11 orang kades di Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) bersama seorang kontraktor berinisial ZA.
Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik unit 2Subdit Tipikor sejak Kamis (30/6/2022).
Kini 11 kades dan 1 kontraktor itu sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sumsel guna keperluan penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA:Kisah Penjual Miras Oplosan, Tewaskan 3 orang hingga Karaoke Ayu Ting-Ting Ditutup
Kasus yang menjerat 11 kades dan 1 kontraktor itu terkait dugaan penyelewengan pada kegiatan pembangunan sepak bola mini tahun anggaran 2015.
Total anggaran dari kedua daerah itu sebesar Rp 1,6 miliar.
Anggaran kegiatan pembangunan tersebut merupakan hibah dari Kemenpora RI.
Kasus ini tentu mirip dengan kasus yang saat ini ditangani oleh Unit Tipikor Polres Kaur yang sudah menjerat 1 pelaku yakni Mu (35).
BACA JUGA:Gubernur Anies Setujui Hibah Dana Bagi Satpol PP Kaur
Meskipun sampai saat ini belum ada kelanjutan dari pengembangan terhadap pelaku-pelaku yang lain.
Untuk kegiatan pembangunan lapangan sepak bola mini di Kabupaten OI dan OKI itu. Dananya bersumber dari APBN dalam hal itu proyek refocusing Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Saat ini kasusnya masih tahap penyidikan dan sebelumnya sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Yang menangani Unit 2 Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel," kata sumber ini yang namanya enggan disebut kepada sumeks.disway.id (WSM Grup).
Sebelumnya, terpisah Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK membenarkan para pelaku sudah ditahan.
BACA JUGA:Gelombang Laut Ancam Pemukiman, Merpas Perlu 400 Meter Seawall Untuk Mengamankan
"Nanti bakal disampaikan rilis resminya dalam waktu dekat," ujar Barly dalam pesan singkatnya.
Diketahui, nama ZA yang kini duduk sebagai Wakil Sekretaris di DPW salah satu partai di Sumsel sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di OKU Selatan dalam kasus pembangunan lapangan sepak bola mini dengan terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Zailani.
Dari keterangan sejumlah terdakwa, ZA menjadi kontraktor yang membawahi beberapa kabupaten dan kota di Sumsel. Di dalam persidangan, ZA merupakan pengurus salah satu partai di Provinsi Sumsel.(sumeks)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co