Gelombang Laut Ancam Pemukiman, Merpas Perlu 400 Meter Seawall Untuk Mengamankan
Reporter:
Kamarudin|
Editor:
Muhammad Isnaini|
Sabtu 02-07-2022,18:52 WIB
Pantai Desa Merpas perlu 400 meter seawall untuk amankan pemukiman. Poto: Ilustrasi/ radarkaur.co.id --
RADARKAUR.CO.ID, NASAL- Gelombang tinggi air laut mengancam pemukiman penduduk dan bangunan di sepanjang pinggiran Pantai Desa Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. Untuk mengamankan pemukiman dari terjangan gelombang perlu 400 meter seawall (dinding penahan laut) dibangun di lokasi itu.
Pemerintah Desa Merpas telah mengusulkan pembangunan dinding penahan gelombang sepanjang 400 Meter ke Kementerian PU dan Balai VII Sumatera dengan rekomendasi dari Bupati.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Merpas Kurniawansyah Putra pada radarkaur.co.id, Sabtu (02/7/2022).
"Kami telah mengajukan proposal pembangunan dinding penahan gelombang laut. Ada sepanjang 400 Meter ke Kementerian PU dan Balai VII Sumsel," ucapnya
Menurutnya, gelombang laut yang naik sampai kepemukiman penduduk ini sudah sangat sering terjadi.
Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan pada rumah penduduk dan ada juga bangunan publik seperti gedung SMP.
Letaknya sangat berdekatan dengan pantai dan rentan dimasuki air laut saat gelombang tinggi. Dengan begitu pembangunan talut penahan gelombang ini sangat diperlukan sekali di Pantai Merpas tersebut.
"Perlu sekali dilakukan pembangunan dinding penahan gelombang laut. Agar gelombang tinggi laut tidak lagi sampai ke pemukiman dan meresahkan masyarakat disekitarnya," urai Kurniawan.
Kurniawan menambahkan, sebenarnya usulan pembangunan talut ini juga untuk menyambung bangunan Seawall yang sudah ada.
Namun masih ada pantai dengan panjang 400 Meter itu yang belum ada dinding dan masih perlu dibangun dinding penahan gelombang tinggi laut.
Dia berharap usulan Pemdes ke Kementerian PU dan Balai wilayah VII Sumatera atas apa yang sudah direkomendasi oleh Bupati Kaur soal pembangunan talut itu dapat terealisasi dan pembangunan talut akan menjadi lebih cepat.(kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: