Pria Paruh Baya Ulu Danau OKUS Setubuhi Bocah SD di Muara Sahung

Pria Paruh Baya Ulu Danau OKUS Setubuhi Bocah SD di Muara Sahung

Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Kaur memeriksa pria paruh baya asal OKUS pelaku setubuhi bocah SD--

RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Kasus Persetubuhan anak bawah umur kembali diungkap Polres Kaur. CA (53) pria paruh baya warga Desa Ulu Danau kecamatan Sindang Danau Oku Selatan (OKUS) Sumatera Selatan diduga melakukan setubuhi bocah Sekolah Dasar (SD) warga Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:2 Pelajar Perampas HP Dibekuk Tim Patak Robot

Pelaku berhasil menyetubuhi korban setelah janji belikan HP baru ke korban.

Kejadian itu sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2021 di Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur. 

Sehingga Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Kaur, Minggu (10/7/ 2022) sekira pukul 17.00 WIB menetapkan pelaku menjadi tersangka.

BACA JUGA:Rumah Warga Tanjung Kemuning Dilalap Api Saat Ditinggal ke Pesta

Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan ke korban 5 kali sehingga korban hamil 8 bulan. 

Setiap kali melakukan persetubuhan pelaku selalu memberikan uang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu ke korban. 

Sedangkan Hp yang dijanjikan tidak pelaku penuhi sampai ditangkap Polres Kaur.

BACA JUGA:Liburan ke Laguna Kaur, Sejoli Asal Sumsel Laka Lantas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan  peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. 

Tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara.

"Tersangka persetubuhan anak di bawah umur saat ini sudah kami tangkap dan akan dilakukan pengembangan pemeriksaan," ucap Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Wita Yudha P,S.IP,S.IK kepada radarkaur.co.id.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Warga Tertimpa Dahan Pohon Saat Berkendara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: