Penyidik Tipikor Kejari Kaur Sita Berkas KPU Kaur terkait Dana Hibah Pilkada 2020 Rp 25 Miliar

Penyidik Tipikor Kejari Kaur Sita Berkas KPU Kaur terkait Dana Hibah Pilkada 2020 Rp 25 Miliar

Ini Formasi CPNS Kejaksaan, Syarat Khusus jadi Jaksa Mesti Punya Ijazah Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Tim penyidik Tipikor Kejari Kaur melakukan penggeledahan dan menyita berkas dari Kantor KPU Kaur, Senin (17/6/2022). Berkas yang disita terkait penggunaan dana hibah Pilkada dari Pemda Kaur tahun 2020 sebesar Rp 25 miliar.

BACA JUGA:Pulang Dari Rumah Sakit, Kades Gedung Sako 2 Meninggal

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Heri Antonu, SH memimpin langsung penggeledahan dan penyitaan berkas.

Cukup banyak berkas yang dibawa. Terpantau ada 3 unit mobil yang membawa pukuhan bundel berkas dan dokumen penting itu. 

BACA JUGA:PSSI Layangkan Surat Protes ke AFF Terkait Dugaan Match Fixing

Dalam penyitaan itu melibatkan 6 petugas Kejari Kaur yang menggunakan seragam merah coklat.

Pantauan radarkaur.disway.id di lokasi tim penggeledah dari kejaksaan tiba di lokasi sejak pukul 08.00 WIB.

Sepanjang penggeledahan, terpantau pula para pegawai dan staf KPU Kaur sempat menghentikan aktivitas sementara. 

Penggeledahan dan penyitaan berkas terkait penyidikan dan pengumpulan barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilu tahun 2020 yang ditangani KPU Kaur. 

BACA JUGA:Kabur ke Sungai Are, Pelaku Curanmor di Kaur Dicokok Patak Robot

Diketahui, dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 25 miliar pada KPU  Kaur bersumber dari APBD kabupaten TA 2020. 

Alokasi dana digunakan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungut Suara (PPS) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

Terakhir diketahui, dana tinggal menyisakan Rp 9,9 juta saja.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: