Kabur ke Sungai Are, Pelaku Curanmor di Kaur Dicokok Patak Robot

Kabur ke Sungai Are, Pelaku Curanmor di Kaur Dicokok Patak Robot

Pelaku pencurian kencaraan motor (curanmor) saat diperiksa penyidik. Pelaku dicokok Tim Patak Robot Polres Kaur saat kabur ke Sungai Are OKU Selatan Sumsel. foto : ilustrasi/ radarkaur.co.id--

RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN – Setelah beraksi di Kabupaten Kaur, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dicokok di Desa Sadau Kecamatan Sungai Are Kabupaten OKU Selatan oleh tim Patak Robot Polres Kaur.

Pelaku berinisial DS (21) warga Pulau Panggung Kecamatan Luas Kabupaten Kaur ini diduga mencuri sepeda motor Revo Fit warna hitam tanpa nopol dan tanpa bodi (Motor Grandong).

Pelaku dibekuk Sabtu (9/7/2022) pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Ulu Danau OKUS Setubuhi Bocah SD di Muara Sahung

BACA JUGA:2 Pelajar Perampas HP Dibekuk Tim Patak Robot

Pelaku dibekuk oleh tim patak robot Polres Kaur saat pelaku membawa motor curian tersebut. Dan berusaha menghilangkan jejak ke Desa Sadau kecamatan Sungai Are Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Indro Wita Yudha Prawira, S.IP, S.IK menyampaikan terkait tindakan kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Rumah Warga Tanjung Kemuning Dilalap Api Saat Ditinggal ke Pesta

BACA JUGA:Kades Dua Kali Tolak Izin Tambang Emas

Pihaknya akan bergerak cepat melakukan penindakan dan pelaku kejahatan akan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Kami akan kejar setiap pelaku kejahatan, Satreskrim Polres Kaur tidak akan tinggal diam atas segala tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Kaur. Apalagi jika pelakunya terindikasi merupakan seorang residivis," tegas Kasat Reskrim kepada radarkaur.co.id.

Atas perbuatan kejahatan yang dilakukan, tersangka DS (21) dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

BACA JUGA:Liburan ke Laguna Kaur, Sejoli Asal Sumsel Laka Lantas

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Warga Tertimpa Dahan Pohon Saat Berkendara

Tersangka Terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Adapun kronologis pencurian motor ini berawal saat pelapor sedang berada di kebun di Desa Serdang Indah Kecamatan Luas Kabupaten Kaur untuk panen Jengkol.

Motor pelapor itu dititipkan dengan warga bernama Wagimin dan diparkir di batang pohon. Sekira pukul 13.00 WIB pelapor mengecek keberadaan motor tersebut dan ternyata motor tersebut sudah tidak ada. Hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polres Kaur.

BACA JUGA:Panitia Kurban Idul Adha 1443 H Tiba-Tiba Meninggal Dunia, Polisi Temukan Penyebabnya

BACA JUGA:Ayu Ting-Ting Tersandung Kasus Miras Oplosan, Laporan Sudah Masuk Polda Bengkulu

Dengan cepat Tim Patak Robot Polres Kaur melakukan penelusuran dan menangkap tersangka bersama barang bukti sepeda motor Revo Fit berwarna hitam sedang berada di Desa Sadau Kecamatan Sungai Are Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: