51 Honorer Dishub Kaur Terima BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Ponsel--(dokumen/radarkaur.co.id)
RADARKAUR.DISWAY.ID, BINTUHAN - Upaya melindungi tenaga kerja honorer dan menjamin perlindungan dari kecelakaaan kerja saat menjalankan tugasnya. Sebanyak 51 orang honorer Dinas perhubungan (Dishub) telah menerima sertifikat kepesertaan dan kartu dari BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Kaur.
Pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini langsung diberikan oleh perwakilan unit pemasaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kaur Feni Juita dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kaur Dihan Bastari,M.Pd pada selasa (26/7/2022) di kantor Dishub Kabupaten Kaur di Taman Bineka.
BACA JUGA:Desa Ulak Lebar Sasaran Program BSPS dan Sanitasi dari Dinas PUPR
BACA JUGA:Satgas PMK Rakor Bahas Penanganan
Adapun pemberian sertifikat kepesertaan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui instansi yang mengusulkan pegawainya secara kolektif. Sementara Dinas Perhubungan telah mengusulkan tenaga kerja honorer Dishub untuk mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 51 orang terdiri dari honorer kantor maupun honorer lapangan.
Kapala dinas perhubungan Dihan Bastari,M.Pd menyampaikan bahwa dengan diterimanya sertifikat kepesertaan dan kartu dari BPJS Ketenagakerjaan. Pihak Dishub sudah memastikan tenaga kerja honorer dishub sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 51 orang.
BACA JUGA:Bupati Kaur Ajak Kibarkan Merah Putih 1 Bulan Penuh
BACA JUGA:Bupati Kaur Sidak Perkantoran di Taman Bineka
"Iya sudah 51 orang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, hanya ada 1 orang lagi honorer yang belum terdaftar dan kini dalam proses diusulkan lagi," ucap Dihan.
Lanjutnya, jika honorer yang satu lagi sudah terdaftar juga maka semua pegawai honorer di dishub akan seratus persen terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Tambahnya, kepesertaan honorer Dishub yang diajukan dan kini telah menerima kartu BPJS merupakan hasil kerjasama pemerintah daerah Kabupaten Kaur bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kaur. Nominal yang dibayarkan sebesar Rp 16.500 per satu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun demikian manfaat yang diterima tetap cukup besar.
BACA JUGA:PWI - Bupati Kaur Sepakati Gelar UKW Akhir Tahun 2022
"Sebenarnya nominal yang dibayarkan tergolong kecil tapi manfaat yang di dapatkan cukup besar. Saya sangat setuju MoU yang dibangun pemerintah terhadap ketenagakerjaan untuk perlindungan tenaga kerja seperti tenaga kerja honorer harapannya honorer setiap instansi lain juga telah menerima semua," paparnya.(kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: