Pendaftaran Parpol Dimulai 1 Agustus, KPU Kaur Verifikasi Faktual
Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran parpol, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024, Jumat (29/7/2022).--(Poto: Kamarudin/ radarkaur.disway.id)
Secara teknis batas waktu pendaftaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Pendaftaran semua baik itu administrasi maupun verifikasi dilakukan di KPU RI. Pihaknya hanya menunggu apabila diperlukan klarifikasi data parpol melalui KPU RI memerintahkan KPU provinsi kemudian meminta ke KPU Kabupaten untuk melakukan verifikasi faktual.
BACA JUGA:Tersangka Pemalsuan Karcis, Polres Kaur Tangkap 2 Pelaku, Ini Identitasnya!
"Verifikasi faktual ini akan kami faktualkan dan tentu ini akan ada masa waktu untuk perbaikan sesuai jadwal yang disampaikan sudah lengkap," paparnya.(kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: