Tersangka Pemalsuan Karcis, Polres Kaur Tangkap 2 Pelaku, Ini Identitasnya!

Tersangka Pemalsuan Karcis, Polres Kaur Tangkap 2 Pelaku, Ini Identitasnya!

Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Indro Witayudha menerangkan terkait penetapan tersangka dan penangkapan 2 pelaku pemalsuan karcis masuk Pantai Laguna, Rabu (27/7/2022).--(foto: kamarudin/ radarkaur.disway.id)

RADARKAUR.DISWAY.ID, BINTUHAN- Tim Patak robot Polres Kaur telah mengamankan BF (37) warga Tanjung Beringin Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dan DS (45) warga Dusun Lima Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. Keduanya ditangkap setelah ditetapkan tersangka Kasus Pemalsuan Surat atau Karcis masuk Pantai Wisata Pantai Laguna pada hari Lebaran Idul Fitri 2022. Kedua ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (26/7/2022) dan kedua tersangka telah diamankan di Mako polres Kaur.

BACA JUGA:Satu Nama Diusul Jadi Pjs Kades Gedung Sako 2, Ini Keterangan Kadis PMD

Kedua pelaku ditetapkan tersangka atas tindakan pemalsuan surat / memalsukan karcis resmi dari Dinas Perhubungan Kaur masuk ke wisata laguna pada lebaran idul fitri 2022.

Modusnya kertas karcis resmi yang dikeluarkan Dishub Kaur itu dipalsukan dengan membuat karcis dari karton dengan warna pink yang diberi harga Rp. 10.000 untuk mobil dan karcis dari karton warna hijau untuk sepeda motor yang diberi harga Rp. 5.000.

BACA JUGA:Dinas PMD Belum Terima Laporan BPD Maling Sawit

BACA JUGA:Dishub Kaur Lamban Soal Kenaikan Ongkos Travel, Malah Ngomong Begini!!

Sehingga kedua pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Polres Kaur.

"Benar kami sudah menetapkan 2 tersangka pelaku pemalsuan surat. Saat ini kedua pelaku sudah kami tahan di Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" ucap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.Ik, MH melalui Kasatreskrim IPTU Indro Wita Yudha P, S.TK, S.Ik kepada radarkaur.disway.id.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud maka kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP.

Adapun Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2022 telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat di tempat wisata Pantai Laguna Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Arbi Konsisten, Kembali Dulang Poin Berharga di JuniorGP

BACA JUGA:51 Honorer Dishub Kaur Terima BPJS Ketenagakerjaan

Dengan modus penitipan kendaraan dengan membuat karcis dari karton dengan warna pink yang diberi harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk mobil dan karcis dari karton warna hijau untuk sepeda motor yang diberi harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Seharusnya karcis yang digunakan ialah karcis resmi yang diberikan dari dinas perhubungan Kabupaten Kaur yang sudah tertera nominal Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) untuk mobil dan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk sepeda motor.

Dalam hal tersebut terbukti kedua pelaku telah memalsukan karcis parkir resmi Dishub di tempat wisata pantai laguna pada perayaan Idul fitri tahun 2022. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: