Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Dinas PMD Belum Terima Laporan BPD Maling Sawit

Dinas PMD Belum Terima Laporan BPD Maling Sawit

Kadis PMD Bengkulu Selatan, Herman Sunarya--(foto: radarkaur.disway.id)

RADARKAUR.DISWAY.ID, BENGKULU SELATAN (BS) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) sangat menyayangkan sekali tindakan yang dilakukan salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Pandan Kecamatan Manna yang berinisial WJ (42). WJ dan rekannya Ar (35) anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa setempat dan Es (27) warga yang sama tertangkap tangan mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Erik (31) warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna.

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Maling TBS Sawit, Anggota BPD Terancam Denda Rp 40 Juta dan Dipecat

BACA JUGA:Sebelum Tusuk Pelajar di Pesta, Pemuda Ini Mabuk dan Memalak

Menanggapi hal itu, Kadis PMD BS Herman Sunarya, MH mengaku, jika perbuatan oknum BPD dan oknum LPM tersebut terbukti pidana maka yang bersangkutan terancam dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Hanya saja, saat ini sanksi yang dijatuhkan terhadap oknum BPD dan LPM tersebut belum bisa dilakukan. Sebab, DPMD BS maupun Inspektorat BS belum mendapat laporan resmi terkait perbuatan kedua oknum tersebut.

"Hingga kini kami belum  laporan secara tertulis. Saya aja baru tahu setelah baca-baca berita. Jika yang bersangkutan memang sudah memiliki hukum tetap. Bisa saja sanksi yang diberikan berupa teguran atau pemberhentian. Kalau belum ada hukum tetap tidak bisa diberhentikan secara sepihak," sebutnya.

BACA JUGA:Mahasiswa BS Ditusuk OTD Saat Nongkrong di Taman Merdeka

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Pelajar Ditusuk Membabi-Buta, Kritis

Herman menegaskan, untuk pemecatan atau sanksi yang diberikan kepada Aparatur Pemerintah Desa tidak semudah yang dipikirkan.

Sebab, banyak tahapan dan proses yang harus dilalui terlebih dahulu. Memang, kalau desakan masyarakat ingin dilakukan pemberhentian. Tetapi pemberhentian tersebut harus dilandasi dengan aturan yang ada.

"Sedangkan permasalahan ini tidak dilanjutkan sampai ke ranah hukum. Hanya sebatas sanksi ditingkat desa saja," tegasnya.

BACA JUGA:Dishub Kaur Lamban Soal Kenaikan Ongkos Travel, Malah Ngomong Begini!!

BACA JUGA:Banyak Madu Palsu Dijual di Nasal

Seperti dikabarkan sebelumnya, WJ bersama Ar (35) dan Es (27) warga yang sama tertangkap tangan oleh warga saat tengah asik mencuri tandan buah segar (TBS) sawit milik Erik (31) warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna. Akibatnya, WJ yang merupakan salah satu oknum anggota BPD tersebut terancam kena denda Rp 40 juta dan dipecat dari jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: