Tertangkap Tangan Maling TBS Sawit, Anggota BPD Terancam Denda Rp 40 Juta dan Dipecat

Tertangkap Tangan Maling TBS Sawit, Anggota BPD Terancam Denda Rp 40 Juta dan Dipecat

JELASKAN : Kades Padang Pandan, Yenuardi saat menjelaskan kepada Kapolsek Manna Iptu Yevi Mulyadi, S.Sos terkait salah satu oknum anggota BPD di desanya yang terlibat maling TBS, Senin (25/7/2022)--(foto: radarkaur.disway.id)

RADARKAUR.DISWAY.ID, BENGKULU SELATAN (BS) - Gaji bulanan yang diterima oleh salah seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Pandan Kecamatan Manna yang berinisial WJ (42) belum cukup. Pasalnya, WJ bersama Ar (35) dan Es (27) warga yang sama tertangkap tangan oleh warga saat tengah asik mencuri tandan buah segar (TBS) sawit milik Erik (31) warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna. Akibatnya, WJ yang merupakan salah satu oknum anggota BPD tersebut terancam kena denda Rp 40 juta dan dipecat dari jabatannya.

BACA JUGA:Hujan Sehari, Warga Was-Was, Lahan Pertanian dan Permukiman Terancam

BACA JUGA:Pamit ke Warung, Warga di Kaur Menghilang

Kades Padang Pandan Yenuardi membenarkan, bahwasanya memang WJ tersebut telah mencuri TBS di kebun milik warga Kota Padang Kecamatan Manna. Dalam menjalankan aksinya, WJ tidak sendirian, namun bersama rekannya Ar yang merupakan salah anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa setempat beserta AL warga setempat.

Akibat kejadian tersebut, warga merasa resah dan nama baik desa Padang Pandan menjadi tercoreng. Oleh karena itu, warga meminta  WJ agar dipecat dari jabatannya sebagai anggota BPD Padang Pandan.

"Ya benar, memang ada kejadian tersebut. Aksi pencurian TBS itu terjadi pada Jum'at (22/7/2022) lalu. Namun, baru diketahui pemiliknya Sabtu (23/7/2022) lalu. Bahkan WJ bersama AR dan AL sudah dipanggil dan dilakukan mediasi di Balai Desa," ungkapnya.

BACA JUGA:Mahasiswa Unpas : Penelitian Cemaran Sungai Wayhawang Tidak Transparan

BACA JUGA:Tanggapan Terhadap 12 Besar Calon Bawaslu Provinsi Bengkulu Dimulai Hari Ini, Caranya?

Kades menjelaskan, akibat aksi aksi para pelaku, korban mengalami kerugian 40 tandan buah sawit.  Dari 40 tandan buah sawit tersebut rinciannya 23 tandan ditemukan saat ketiga pelaku tertangkap tangan oleh korban.

Kemudian, delapan tandan lagi ditemukan oleh salah satu warga Desa Padang Pandan yang sedang menggiring sapi dan sudah di laporkan ke pemilik kebun. Serta sembilan tandan lainnya ditemukan setelah ketiga pelaku berhasil diamankan.

"Dengan adanya kejadian tersebut, mengaku warga meminta WJ dipecat dari anggota BPD. Tidak hanya WJ, namun warga juga neminta Ar dipecat dari anggota LPM. Sebab perbuatan keduanya merusak nama baik desa setempat," jelasnya.

BACA JUGA:12 Besar Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Harga TBS Tidak Pengaruhi Angsuran Kredit Bank

Kades menegaskan, ketiga warga tersebut akan diberikan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) Pandang Pandan Nomor 03 tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: