Tertangkap Tangan Maling TBS Sawit, Anggota BPD Terancam Denda Rp 40 Juta dan Dipecat

Tertangkap Tangan Maling TBS Sawit, Anggota BPD Terancam Denda Rp 40 Juta dan Dipecat

JELASKAN : Kades Padang Pandan, Yenuardi saat menjelaskan kepada Kapolsek Manna Iptu Yevi Mulyadi, S.Sos terkait salah satu oknum anggota BPD di desanya yang terlibat maling TBS, Senin (25/7/2022)--(foto: radarkaur.disway.id)

Didalam Perdes tersebut menyebutkan, barang siapa mencuri tandan buah segar didenda sebesar Rp 1 juta per tandan. Dengan jumlah TBS korban yang hilang sebanyak 40 tandan tersebut. Ketiga pelaku terancam denda sebesar Rp 40 juta.

"Usulan warga ini sudah kami terima. Rencananya kami akan menggelar rapat Selasa (26/7/2022) malam di Balai Desa untuk membahasnya," demikian Yenuardi.

Terpisah, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Manna Iptu Yevi Mulyadi, S.Sos mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kejadian tersebut.

Bahkan, Senin (25/7/2022) dia bersama anggotanya mendatangi langsung Balai Desa Padang Pandan untuk mengamankan situasi di sana. Hanya saja, sesuai hasil musyawarah masyarakat dan Pemdes setempat, ketiga pelaku hanya diharuskan membayar denda dan tidak diproses secara hukum.

BACA JUGA:SDN 21 Kaur Sudah Ada Guru Olahraga

BACA JUGA:Demi Keamanan, Gunakan Life Jacket Ketika Melaut

"Memang kalau laporan resmi terkait pencurian yang melibatkan salah satu oknum anggota BPD tersebut belum kami terima. Namun, rencananya Selasa (26/7/2022) malam sekira pukul 19.30 WIB kami akan kembali melakukan mediasi dengan ketiga pelaku bersama Perades dan masyarakat setempat. Kalau memang tidak ada titik temu, maka pihak Pemdes Padang Pandan akan melaporkan kejadian tersebut ke ranah hukum," beber Kapolsek. (roh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: