Pembelian Solar dan Pertalite Di BS Mulai Dibatasi

Pembelian Solar dan Pertalite Di BS Mulai Dibatasi

Antrian kendaraan roda empat tampak mengular di sepanjang jalan menuju SPBU 24.385.08 Kutau Kecamatan Kota Manna, Senin (15/8). Rohidi/RKa--

RADARKAUR.DISWAY.ID, BENGKULU SELATAN (BS) - Sejak beberapa waktu lalu, pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten BS mulai dibatasi.

Pembatasan pembelian BBM di SPBU wilayah BS ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkab BS sejak tanggal 11 Agustus lalu.

BACA JUGA: Guru SMAN 1 Kaur Juara Turnamen PGRI

Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM membenarkan, bahwasanya pembatasan pembelian BBM di SPBU sudah berlaku sejak 11 Agustus lalu. Hal ini tidak lain bertujuan untuk mengatasi antrean panjang dan menindaklanjuti keluhan warga akan sulitnya mendapatkan BBM.

"Ya benar, SE dengan Nomor : 510/199/Perindagkop dan UM/VIII/200 tentang Pembatasan Pembelian BBM di SPBU dalam Kabupaten Bengkulu Selatan sudah berlaku bagi SPBU wilayah BS," sebut Bupati BS.

BACA JUGA: Berikut Harga Eceran Pertalite dan Pertamax Di Wilayah Sulit

Sayangnya, meskipun sudah ada SE pembatasan pembelian BBM di SPBU dalam Kabupaten BS. Dari pantauan wartawan Radar Kaur (RKa) di beberapa SPBU di Kabupaten BS, antrian kendaraan terus saja mengular.

Bahkan sampai mengganggu kendaraan yang melintas di jalan raya. 

Padahal, menurut Bupati BS, dengan adanya SE pembatasan pembelian BBM, pihaknya berharap SPBU dapat mematuhi SE yang dikeluarkan oleh Disperindagkop-UM.

BACA JUGA: Vios Tabrak Tiang Listrik, Elak Emak-Emak Sen Kiri Belok Kanan

Sesuai SE pembatasan pembelian BBM untuk jatah solar subsidi sebanyak 200 liter dan setiap pengisian hanya diperuntukan bagi kendaraan jenis fuso.

Sedangkan kendaraan jenis L300 dan kendaraan pribadi diberikan jatah setiap pengisian hanya sebanyak 40 liter.

"Sedangkan untuk BBM jenis pertalite bagi kendaraan roda empat hanya diberikan jatah sebanyak 20 liter. Sementara, untuk kendaraan roda dua juga dibatasi sebanyak 5 liter," demikian Gusnan.

BACA JUGA: Bangun Tugu Kerukunan Umat Beragama, Simbol Toleransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: