Catatan Atas Putusan MK (2): BINTANG-BINTANG DI PIAGAM PALEMBANG
Zacky Antony--
Enam butir kesepakatan perusahaan pers dalam Piagam Palembang itu adalah, satu, kami menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya kode etik jurnalistik, standar perusahaan pers, standar perlindungan wartawan dan standar kompetensi wartawan, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan dalam perusahaan kami.
Dua, kami menyetujui dan sepakat, memberikan mandate kepada lembaga independen yang dibentuk Dewan Pers melakukan verifikasi kepada kami, para penandatangan naskah ini, untuk menentukan penerapan kesepakatan ini. Kepada lembaga itu kami juga memberikan mandat penuh untuk membuat logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers yang dinilai oleh lembaga tersebut telah melaksanakan kesepakatan ini.
Tiga, kami menyetujui dan sepakat, logo dan atau tanda khusus yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberi mandat untuk itu akan kami cantumkan dalam produk penerbitan atau penyiaran kami. Cara dan aturan pencantuman logo dan atau tanda khusus sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan pers.
Empat, kami menyetujui dan sepakat, logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers berlaku lima tahun.
Lima, kami menyetujui dan sepakat, menyatakan membuka kesempatan kepada perusahaan pers hanya memberlakukan beberapa bagian atau bagian tertentu saja dari piagam ini selama masa transisi dua tahun sejak naskah kesepakatan ini disetujui dan ditandatangani bersama. Setelah masa transisi dua tahun, semua penandatangan kesepakatan ini menyatakan bersedia melaksanakan sepenuhnya piagam ini, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan pers kami.
Enam, kami menyetujui dan sepakat, perubahan terhadap naskah ini, baik sebagian maupun keseluruhan hanya dapat diberlakukan berdasarkan persetujuan mayoritas para penandatangan naskah ini.
Piagam ini ditandatangani bertepatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2010 di Palembang.
*IMPLEMENTASI VERIFIKASI*
Meskipun putusan MK menyatakan tidak ada persoalan konstitusionalitas UU Pers terhadap UUD 1945, namun Dewan Pers perlu melakukan pembenahan dan penyempurnaan pada tataran implementasi.
Pembenahan misalnya, dibutuhkan dalam konteks verifikasi media.
Salah satu kritik terkait verifikasi media, misalnya, jumlah personel Dewan Pers yang sangat tidak seimbang untuk menjangkau pertumbuhan jumlah media yang sangat pesat.
Hanya Tuhan yang tahu berapa jumlah media di Indonesia saat ini.
Tapi bila merujuk data Dewan Pers, jumlah media di Indonesia diperkirakan sebanyak 47.000 media.
Dari jumlah itu, 43.000 diantaranya adalah media siber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: