Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Catatan Atas Putusan MK (2): BINTANG-BINTANG DI PIAGAM PALEMBANG

Catatan Atas Putusan MK (2): BINTANG-BINTANG DI PIAGAM PALEMBANG

Zacky Antony--

Hingga sekarang, media siber terus bertumbuhan di daerah-daerah bak jamur di musim hujan.

Sekitar 2.000-3000 lagi media cetak. Sisanya lagi adalah media elektronik. (jurnal dewan pers edisi 18/2018). Yang terverifikasi baru sekitar 2.700. 

Artinya, masih ada 40.000 lebih media yang belum terverifikasi.

Dengan jumlah anggota dewan cuma 9 orang, entah butuh berapa periode Dewan Pers bisa memverifikasi jumlah media sebanyak itu.

Saya kira sudah saatnya Dewan Pers melaksanakan peraturan yang diuat sendiri oleh Dewan Pers yaitu Peraturan Dewan Pers Nomor: 05/SK-DP/III/2006 Tentang Penguatan Dewan Pers. 

Pada poin kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa Dewan Pers dapat mendirikan perwakilan di sejumlah ibukota provinsi yang sarat media.

Sudah 16 tahun berjalan, perwakilan Dewan Pers di daerah belum pernah dibentuk. 

Akhirnya, Dewan Pers kewalahan sendiri menangani urusan pers yang bejibun.

Baik urusan peningkatan kompetensi, verifikasi media yang sudah antre puluhan ribu, pengaduan-pengaduan atas sengketa pemberitaan maupun kasus-kasus pers lain seperti kekerasan terhadap wartawan.

Putusan MK menjadi momentum bagi Dewan Pers serta masyarakat pers untuk berbenah. 

 

Penulis adalah Zacky Antony, SH

Wartawan senior yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: