Rilis 3 Tersangka Ilegal Logging dan 11 Tersangka Tipidum dan Tipiter

Rilis 3 Tersangka Ilegal Logging dan 11 Tersangka Tipidum dan Tipiter

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Plh Kasat Reskrim Ipda M Rofikun dalam konferensi pers, Selasa 6 September 2022.--(Poto: Kamarudin/ radarkaur.co.id)

"Kami telah mengamankan sejumlah kayu yang diangkut oleh mobil pick up yang tidak dilengkapi surat," ucap.

Lanjutnya, Polres Kaur juga mengamankan kayu yang ditebang dan ditinggalkan oleh pemiliknya.

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (3): Kepiting Saus, Anak-anak Panti, dan Sensor Berita

BACA JUGA:Massa KAMMI Bengkulu Desak Jokowi Mundur atau Tunda PSN dan Kenaikan BBM 

Saat polres Kaur melakukan operasi yang mengarah ke observasi hutan. 

Pihaknya juga akan melakukan razia dan patroli dalam rangka mengungkap yang berkaitan dengan sumber daya hutan.

Dikatakannya, Operasi Wanalaga razia ilegal logging ini sebagai momentum melaksanakan kegiatan pencegahan operasi ilegal logging.

Namun kapolres juga berkomitmen bahwa kegiatan operasi seperti ini akan terus dilanjutkan.

BACA JUGA:Puluhan Hektar Tanaman Jagung Rusak Parah

BACA JUGA:Kanit Provos Tembak Bhabinkamtibmas Hingga Tewas, Tersinggung Omongan Korban di Grup WA

Untuk kedepannya termasuk jual beli hewan yang di lindungi.

"Kepada masyarakat Kaur saya sampaikan apabila terjadi kegiatan ilegal logging mari sampaikan kepada kami dan kami berkomitmen untuk memberantas ilegal loging. Untuk kita sama-sama menjaga hutan di kabupaten Kaur," sampainya.

Berikut tersangka ilegal logging  yang diamankan.

Yakni RS (29) laki- laki, pekerjaan swasta warga Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan. 

BACA JUGA:Antisipasi Demonstrasi, Kapolres Kaur Pimpin Pasukan Dalmas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: