Jual Kerbau Diduga Curian, Warga Kaur Diringkus

Jual Kerbau Diduga Curian, Warga Kaur Diringkus

Tersangka Curnak Kerbau yang berhasil diringkus Tim Patak Robot--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id

Akhirnya pelaku RS dengan cepat ditangkap.

"Pelaku saat ini sudah kita tangkap dan ditahan di Mapolres Kaur untuk pengembangan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Oleh Kasat Reskrim Ipda M Rofiqun, SH kepada awak media.

BACA JUGA:Bupati Minta Sertipikat Lahan Warga Keluar dari HGU PT CBS Cepat Tuntas

BACA JUGA:Bawa 200 Liter Solar, Diamankan Polisi 

Atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka RS.

Maka tersangka RS dikenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Kejadian pencurian ini berawal saat Arlin mengecek kerbaunya dengan jenis kelamin jantan Selasa 22 Agustus 2022.

Dari pagi Arlin mencari kerbaunya di daerah Air Kecik Perigi Dalam dan Sawah Capah Desa Gunung Agung Kecamatan Kaur Utara.

BACA JUGA:Berikut Rincian Ongkos Travel Kaur - Bengkulu

BACA JUGA:Personel Diminta Kesiagaan, Kapolres Cek Motor Taktis

Hingga sore Arlin tidak menemukan kerbau miliknya. 

Namun dia mendapat informasi dari orang lain bahwa kerbau miliknya sudah ada yang jual ke daerah Bengkulu Selatan. 

Arlin yang mengetahui langsung mengecek ke Bengkulu Delatan. Dan ternyata benar saja kerbau jantan itu miliknya. 

Akhirnya AL langsung melapor ke Polres Kaur. Bahwa kerbau miliknya sudah ada yang mencuri dan berada di Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Rilis 3 Tersangka Ilegal Logging dan 11 Tersangka Tipidum dan Tipiter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: