Pabrik AMDK Kaur Berjuang Miliki Sertifikat SNI dan BPOM

Pabrik AMDK Kaur Berjuang Miliki Sertifikat SNI dan BPOM

Pabrik pengolahan air minum dalam kemasan di Pondok Pusaka Technopark Kabupaten Kaur--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id

Maka akan audit lanjutan dari pihak Audit eksternal dari LSPR sebagai instansi yang mengeluarkan SNI. Audit eksternal tersebut akan melakukan audit selama 31 hari. 

Hingga semua syarat produksi AMDK dinyatakan memenuhi Standar Nasional Indonesia maka sertifikat SNI akan langsung dikeluarkan. 

BACA JUGA:SMPN 35 Berasrama Kaur Membuat Program Literasi 

BACA JUGA:Pemda Kaur Hibah 112 Aset Tanah dan Bangunan

"Apabila nanti semua sudah memenuhi syarat Sertifikat SNI akan langsung dikeluarkan mereka. Dan produksi AMDK selanjutnya hanya mengurus Sertifikat halal dan BPOM sebagai ijin edar lalu produksi di mulai," paparnya.

Sementara itu Kabag Ekonomi Erni Salbiah,S.Sos menyampaikan bahwwa pihaknya telah menpersiapkan segala sesuatunya dan melengkapi sesuai arahan dari pihak audit internal. 

Hal itu untuk memastikan kegiatan produksi air minum dalam kemasan ini dapat segera beroperasi.

"Kami sudah berupaya mempersiapkan dan melengkapi apapun itu sesuai arahan dari pihak audit. Mudah- mudahan kekurangan yang diminta akan selesai dalam minggu ini baru nanti kami akan melanjutkan mengurus ijin halal dan BPOM-nya," sampainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: