Satpol PP Kaur Tertibkan Ternak Lepas Liar, Sanksi Pidana Atau Denda?

Satpol PP Kaur Tertibkan Ternak Lepas Liar, Sanksi Pidana Atau Denda?

Ternak kaki empat yang dilepas liar pemilik di Kecamatan Kaur Tengah ditertibkan petugas Satpol-PP Kaur, Rabu sore 21 September 2022.--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR - Tiga ekor hewan ternak ditertibkan Satuan Polisi-Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kaur, Rabu sore 21 September 2022. 

Ternak kaki empat jenis kambing itu ditangkap dari hasil penertiban ternak di Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah. 

Hal dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2020 pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. 

Penertiban ini juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat.

BACA JUGA:Kejurda Atletik Bengkulu, Utusan Kaur Diwakili Pelajar SMAN 8 Kaur 

BACA JUGA:FKPT Bengkulu Kirim 3 Peserta Lomba Asik Bang (kick) Nasional

Agar tidak melepas liar ternak kaki empat. 

Sebab acap kali menyebabkan terjadinya Laka Lantas dan konflik sosial ditengah masyarakat.

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Kepala Satpol-PP, Deki Zulkarnain, S.STP, MM disampaikan Kabid Pembinaan Masyarakat (Binmas), Ersan, SE mengatakan, tiga ternak yang sudah diamankan selanjutnya dibawa ke kandang milik Satpol-PP. 

Pihak Satpol PP tidak menerapkan Sanksi Pidana seperti dahulu pernah mereka lakukan.

BACA JUGA:Kejar Progres, Keselamatan Pekerja Dipertaruhkan 

BACA JUGA:Lama Ditinggal Suami, Tiga Guru Ajukan Cerai

Namun hanya berupa sanksi denda.

Untuk penebusan ternak yang ditertibkan oleh pemilik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: