Rekomendasi Tahap III, Tunggu APBDes Perubahan
Lukman Muktar--
"Untuk Desa Penyandingan. Itu sudah disalurkan pada penerima manfaat. Sedang untuk dua desa lain masih dalam proses pencairan dana," pungkasnya.
Ditambahkannya, selain telah menyampaikan hasil Musdes RAPBDes perubahan, serta diperiksanya Perkades.
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, agar desa dapat melakukan pengajuan. Yakni telah menyampaikan pertanggungjawabkan, DD dan ADD tahun 2022 tahap I dan II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: