Jadi Target Operasi, Pencuri HP Ditangkap Saat Tidur Pulas

Jadi Target Operasi, Pencuri HP Ditangkap Saat Tidur Pulas

Tim Patak Robot sukses menangkap target operasi pencurian handphone.--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Tim Patak Robot Reskrim Polres Kaur berhasil melakukan penangkapan terhadap Target Operasi. Yakni tersangka pelaku pencuri Hp TG (19) warga tanjung Alam Kecamatan Kinal. 

Tersangka ditangkap dalam Operasi Musang Nala- II tahun 2022.

Penangkapan terjadi pada Sabtu 24 September 2022 sekira pukul 04.00 WIB di rumah pelaku di Tanjung Alam Kecamatan Kinal.

Berawal dari Pelapor yang kehilangan Hp Vivo Y50 pada bulan Juni 2021 yang lalu. 

BACA JUGA:Dituduh Curi Uang, Pemuda di Kaur Ditembak Senapan Angin 

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (22): Putusan Sela

Pelaku TG sebagai pencurian kemudian menjadi Target Operasi Tim Patak Robot Reskrim Polres Kaur dalam melakukan giat Operasi Musang Nala II tahun 2022.

Giat Operasi Musang yang dipimpin Kanit 1 Pidum Aipda M. Zarwan, S.Sos bersama seluruh anggota kanit Pidum.

Mereka akhirnya membekuk pelaku TG di tempat kediamannya beserta barang bukti 1 unit Handphone Vivo Y50 warna Biru

"Tersangka saat ini sudah di tahan di Mapolres Kaur. Pelaku ditahan untuk melakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK,MH melalui Kasatreskrim AKP J Manurung, SH Sabtu 24 September 2022.

BACA JUGA:Acungkan Pedang pada Tim Operasi Musang, Betis DPO Curanmor 'Dihadiahi' Timah Panas 

BACA JUGA:Satpol PP Kaur Tertibkan Ternak Lepas Liar, Sanksi Pidana Atau Denda?

Atas tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku sebagai TO orang maka pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.

Adapun kronologis kejadian itu berawal dari pelapor yang kehilangan HP saat pelapor tidur di teras Pos bersama teman- temannya pada Jum'at 8 Juni 2021 sekira pukul 01.51 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: satreskrim polres kaur polda bengkulu