DPRD Desak APH dan Pemkab BS Berantas Mafia Solar Bersubsidi
Ketua Komisi II DPRD BS Holman, SE didampingi anggotanya saat menjelaskan maraknya mafia BBM solar bersubsidi, Senin (26/9).--
BACA JUGA: Tak Sesuai Rekom MenPAN-RB Nama Tenaga Honorer Dihapus
BACA JUGA: Kepsek Penggerak Tidak Boleh Dimutasi
Bahkan, akibat dengan adanya antrean tersebut. Sepanjang jalan yang digunakan untuk lintasan antrean sangat menganggu arus lalu litas setiap pagi hingga siang hari sebelum SPBU tutup.
"Saya yakin antrean kendaraan untuk mengisi BBM subsidi jenis solar akan normal kembali. Apabila pengamanannya sama dengan pengamanan pertalite. Namun ya itu, jika bukan untuk peruntukannya jangan ikutan antre BBM bersubsidi jenis solar dong," tandas Ketua.
BACA JUGA: JURNALISME INVESTIGASI: Trik dan Pengalaman Para Jurnalis Investigasi Indonesia
Terpisah, Manajer SPBU 24.385.09 Tanjung Raman Kecamatan Manna Radius Prawiro membenarkan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima aturan terkait batasan pengisian BBM bersubsidi jenis solar.
Hanya saja, setiap kendaraan yang mengisi BBM di SPBU miliknya harus dicatat nomor plat kendaraannya.
"Belum ada aturan pengisian berdasarkan cc mobil ataupun batasan lain. Tetapi keseluruhan mobil untuk mengisi dengan syarat haru mencatat nopol kendaraan," demikian Radius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: