Tak Sesuai Rekom MenPAN-RB Nama Tenaga Honorer Dihapus

Tak Sesuai Rekom MenPAN-RB Nama Tenaga Honorer Dihapus

Sukarni Dunip--

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) beberapa waktu lalu. Setiap daerah wajib melakukan pemetaan dan pendataan seluruh tenaga non ASN atau honorer di lingkungan OPD masing-masing.

Dalam pendataan itu para tenaga honorer harus melengkapi persyaratan sesuai yang di rekomendasikan (Rekom) oleh MenPAN-RB. Jika tidak sesuai dengan rekom tersebut, maka nama tenaga honorer akan terancam dihapus otomatis.

BACA JUGA: Kepsek Penggerak Tidak Boleh Dimutasi

BACA JUGA: SMPN 21 Satap Kaur Miliki Sanggar Tari

Sekda BS Sukarni Dunip, SP, M.Si mengungkapkan, memang ada beberapa persyaratan dalam pendataan tenaga non ASN sesuai rekomendasi dari KemenPAN-RB.

Diantaranya, berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN, non ASN bekerja pada instansi pemerintah, gaji dibayar menggunakan APBN atau APBD bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Kemudian, telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 lalu. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 dan masih aktif bekerja pada saat pendataan.

BACA JUGA: Ditempati Lansia Kurang Mampu, Rumah ini Butuh Bedah Rumah

BACA JUGA: Penambahan Kasus HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu Memprihatinkan, Teranyar di Seluma, Bagaimana Kabupaten Kaur?

"Tenaga non ASN didata dan memenuhi persyaratan akan masuk ke dalam sistem yang ada di KemenPAN-RB. Namun belum tentu seluruh tenaga non ASN yang didata tersebut masuk kedalam sistem. Jika tidak sesuai rekomendasi, secara otomatis nama non ASN akan terhapus. Bagi namanya yang tidak terdaftar, Pemkab harus memutuskan kontrak kerjanya," ungkap Sekda.

Sekda menjelaskan, ada kemungkinan pendataan atau pemetaan tenaga honorer ini untuk membuka peluang pengangkatan mereka. Bisa jadi dengan metode seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

BACA JUGA: 215 Rumah di Kaur Terendam Banjir hingga 2 Meter

Meskipun ada peluang, belum tentu semuanya terlaksana dalam waktu dekat. Sebab, semuanya membutuhkan proses dan waktu.

Bagi mereka tidak masuk ke data KemenPAN-RB, pemerintah harus memutuskan kontrak kerjanya. Atau bisa menggunakan metode lain kalaupun pemerintah membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: