Diangkut Tanpa Dokumen, 26.35 Kubik Kayu Meranti Diamankan Polres Kaur

Diangkut Tanpa Dokumen, 26.35 Kubik Kayu Meranti Diamankan Polres Kaur

Truk pembawa kayu Tenam dari Suku Meranti Diamankan di Mapolres Kaur.--(Poto: Kamarudin/ radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur berhasil mengamankan 26.36 kubik Meranti Tenam dan Medang, Minggu 25 September 2022 pukul 21.00 WIB.

Kayu diangkut dengan 2 kendaraan. Masing-masing rencananya akan diangkut tujuan Pulau Jawa dan Kota Manna Bengkulu Selatan. 

Kayu-kayu ini diduga berasal dari kawasan hutan lindung Raja Mandare Kecamatan Padang Guci Hulu.

Kayu berhasil diamankan dari pelaku karena tidak memiliki dokumen resmi. 

BACA JUGA:Dituduh Curi HP, Pemuda Asal Seluma Dibakar 

BACA JUGA:Sopir Mengantuk, Bus Putra Raflesia Masuk Siring

Kayu yang diangkut seluruhnya sebanyak 26.35 kubik Tenam atau dalam bahasa latin Anisoptera Marginata Korth dari Suku Meranti.

Kayu berhasil diamankan dari 3 pelaku dengan dua kendaraan truk fuso dan L300 yang masing-masing di tangkap saat membawa kayu.

Kendaraan pertama yakni truk fuso dengan plat BD 8073 WU diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kaur saat truck berwarna merah melintas di jalan raya lintas barat (Jalinbar) Sumatera tepatnya depan Mapolres Kaur. 

Truk fuso dibawa oleh AK (44) warga Kota Bengkulu tersebut mengangkut kayu sebanyak 25 kubik dari Kaur dengan tujuan Pulau Jawa. 

BACA JUGA:JURNALISME INVESTIGASI: Trik dan Pengalaman Para Jurnalis Investigasi Indonesia 

BACA JUGA:Wisata Danau Kembar Rusak Diterjang Banjir, Spot Selfie Ikut Hanyut

Pada saat dilakukan pemeriksaan sopir truk yang membawa kayu jenis tenam masuk kelompok meranti tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.

Sementara kendaraan kedua yakni L300 plat polisi BD 9064 PK mengangkut 1,35 kubik kayu diamankan unit tipidter Satreskrim Polres Kaur saat kendaraan melintas di jalan raya sumatera tepatnya di wilayah Desa Tanjung Aur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: