Tragedi Stadion Kanjuruhan, Penggunaan Gas Air Mata Langgar Statuta FIFA
Penggunaan gas air mata di dalam stadion melanggar aturan FIFA. Foto : Twitter/ @akmalmarhali--
Dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), gas air mata nyatanya tidak diperbolehkan.
Maka tindakan pelepasan gas air mata dalam kericuhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, atau Tragedi Stadion Kanjuruhan telah melanggar aturan FIFA.
BACA JUGA:Bersiap Kuliah S2 di Moscow Rusia, Dhery Beri Motivasi Pelajar Kaur
BACA JUGA:Mengagumkan, Yayasan Bina Insan Kamil Bangun Gedung SMPIT Bertingkat 3
Para korban meninggal dunia tersebut diduga disebabkan oleh tembakan gas air mata yang dilepaskan saat kericuhan terjadi pasca-pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Dampak Tembakan Gas Air Mata
Tembakan gas air mata, menyebabkan sejumlah reaksi pada tubuh.
Reaksi ini terjadi ketika terpapar ke kulit, terutama kulit wajah dan mata. Mereka yang terpapar gas air mata akan merasa nyeri dan pedih.
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (30): Koran Berlumur Darah
BACA JUGA:Cari Cinta
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Agus Haryono menyampaikan, gas air mata mengandung Chlorobenzalmalonitrile atau CS. Senyawa CS ini bekerja dengan reseptor syaraf yang menyebabkan rasa nyeri.
"Senyawa CS diformulasikan dengan beberapa bahan kimia, terutama pelarut metil isobutil keton (MIBK) yang digunakan sebagai pembawa," kata Agus yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Agus menambahkan rasa nyeri akibat gas air mata ini dapat berlangsung pada jangka waktu sekitar 1 jam jika tidak langsung diatasi, bahkan efek nyeri dapat berlangsung selama 5 jam.
Seperti diketahui tim Arema FC menelan kekalahan 3-2 atas tamunya Persebaya Surabaya dalam laga Derby Jawa Timur di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: