Tragedi Stadion Kanjuruhan, Penggunaan Gas Air Mata Langgar Statuta FIFA
Penggunaan gas air mata di dalam stadion melanggar aturan FIFA. Foto : Twitter/ @akmalmarhali--
MALANG, RADARKAUR.CO.ID –Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang disebabkan penggunaan gas air mata.
Terlihat dari ratusan korban tewas mayoritas disebabkan akibat sesak nafas.
Menurut data yang beredar dari grup Telegram PSSI korban tewas sebanyak 153 orang.
Sedangkan menurut data yang dirilis Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam konferensi pers di Malang, Minggu 2 Oktober 2022 korban tewas sebanyak 127 orang. Dua diantara korban merupakan anggota Polri.
BERITA TERKAIT:Korban Kerusuhan Kanjuruhan Capai 153 Orang Tewas, Rilis Polri 127 Orang, 2 Anggota Polri Jadi Korban
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (30): Koran Berlumur Darah
Penggunaan gas air mata dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Sabtu (1/10/2022) lantas menjadi sorotan.
Lantaran penggunaan gas air mata di dalam stadion jelas melanggar statuta atau aturan FIFA.
Hal itu tercantum pada pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.
"No fierarms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis aturan FIFA.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Banjir Setinggi Paha Dewasa, Motor Banyak Mogok
BACA JUGA:Pendaftar Kurang, Keterwakilan Perempuan Belum 30 Persen, Pendaftaran Panwascam Diperpanjang
Jika mengacu pasal 19 b tersebut, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA.
Sehingga menyebabkan terjadinya Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: