Retail Modern Tidak Sampaikan LKPM, Terancam Ditutup
Kadis PM-PTSP Kabupaten Kaur, Saryoto, M.Ling--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id
Bupati juga menyampaikan seperti yang dia lakukan terhadap PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang dilakukan penutupan.
PT DSJ ditutup untuk sementara sampai perusahaan memenuhi peraturan dan perizinan sesuai dengan petunjuk perkebunan.
BACA JUGA:Satpol-PP Tangkap Pelajar dan Pasangan Bukan Muhrim
BACA JUGA:9 Rumah Terendam Banjir di Jalinbar, Penyebabnya Plat Duiker Tertutup
"Saya akan tidak tegas seperti PT. DSJ. Kalau tidak ada tindak lanjutnya PT DSJ akan saya tutup selamanya. Hal itu juga termasuk retail modern seperti Indomaret dan Alfamart," paparnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Saryoto,S.Sos, M.Ling mengatakan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajibannya menyampaikan laporan LKPM.
Penyampaian laporan itu jadwalnya ada yang satu tahun sekali maupun per triwulan tergantung dengan besar kecilnya usaha .
"Untuk tahun ini retail modern sampai saat ini sudah kita beritahukan. Namun sampai tanggal 10 oktober ini mereka belum melaporkan," ucap Saryoto.
BACA JUGA:Hujan Deras di Kaur, 2 Rumah Terendam, Tiang Listrik Roboh Dihantam Longsor
BACA JUGA:9 Rumah Terendam Banjir di Jalinbar, Penyebabnya Plat Duiker Tertutup
Lanjutnya, pihaknya tetap melakukan koordinasi terkait hal itu.
Terkait keterlambatan penyampaian laporan itu kemungkinan akan disanksi berupa SP 1 atau juga dapat berbentuk pendampingan terlebih dahulu.
"Pendampingan dilakukan karena kemungkinan ketidaktahuan perusahaan untuk menyampaikan LKPM perusahaan ke dinas PM PTSP.
Namun diakuinya sampai saat ini baik indomaret maupun alfamaret belum melaporkan LKPMnya," tutupnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: