Retail Modern Tidak Sampaikan LKPM, Terancam Ditutup

Retail Modern Tidak Sampaikan LKPM, Terancam Ditutup

Kadis PM-PTSP Kabupaten Kaur, Saryoto, M.Ling--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Retail Modern tidak sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) hingga waktu yang sudah ditentukan pada triwulan III yakni 10 Oktober 2022.

Retail modern yang belum menyampaikan LKPM tersebut akan diberikan sanksi atau teguran.

Bahkan apabila perlu terancam akan ditutup.

Hal itu disampaikan Bupati Kaur H.Lismidianto, SH, MH kepada radarkaur.co.id pada Rabu 12 Oktober 2022.

BACA JUGA:Bupati Kaur Minta Permudah Nelayan dan Petani Dapat BBM 

BACA JUGA:Bupati Kaur Tinjau Langsung Normalisasi Longsor Senuling

Menurutnya segala sesuatu bentuk jenis usaha yang ada di Kabupaten Kaur harus selalu menyampaikan LKPM per triwulan.

Ia sudah perintahkan kepada Kepala Dinas PM PTSP Kaur untuk melakukan pemetaan dan dan pengecekan.

Serta memastikan kelengkapam adminstrasi dan perizinan setiap usaha. Dan dalam waktu tertentu sudah harus dikumpulkan. 

Apabila ada pelanggaran perusahaan seperti belum menyampaikan LKPM oleh retail modern seperti Indomaret dan Alfamart.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 4 Ruas Jalan Provinsi di Kaur Lumpuh Dihajar Banjir dan Tanah Longsor 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 2 Truk Dinas UKM KOP Perindag Diusulkan Untuk Dilelang

Bupati tidak akan segan-segan melakukan teguran. Bahkan sanksi yang juga perusahaan bisa terancam ditutup.

"Pasti saya tidak akan pandang bulu memberikan tindakan teguran atau dilakukan tindakan tegas yang ujung- ujungnya perusahaan akan kita tutup," tegas Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: