Kades dan ASN Rangkap Jabatan Ketua LSM Potensi Konflik Kepentingan

Kades dan ASN Rangkap Jabatan Ketua LSM Potensi Konflik Kepentingan

Wacana Jabatan Kades 9 Tahun tak Pengaruhi Perbup nomor 188.4.45-585 tahun 2023 --(dokumen/radarkaur.co.id)

Juga dalam PP nomor 53 tahun 2010 peraturan disiplin PNS. Dan PP nomor 48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi.

Konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

"Tidak boleh kades merangkap jabatan sebagai Ketua LSM. Apalagi ASN. Itu jelas melanggar UU. Silakan pilih salah satunya," tegas Bupati.

BACA JUGA: Gantikan Irjen Teddy Minahasa, Ini Sosok Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto 

BACA JUGA:Begini Modus Irjen Teddy Minahasa Dapat Sabu, Berawal dari Barang Bukti

Hal ini kembali dipertegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur Asdyarman, S.Sos, M.Si diruang kerjanya, Senin 17 Oktober 2022.

Ia menegaskan saat kades diminta kerja maksimal. 

Sehingga dibutuhkan untuk menyukseskan seluruh program pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.

Kades ini dipercayai dan dipilih oleh masyarakat.

BACA JUGA: Dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Total Ada 11 Tersangka, 5 Polisi 

BACA JUGA:Heboh Kabar Perang Bintang, Kapolda Jatim Irjen Pol Tedy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba

Jadi jelas objektif dan profesional dalam pelayanan harus di junjung tinggi.

"Kalau kades sudah menjadi pengurus parpol, dan juga menjabat ketua LSM. Jelas ini menyalahi aturan, jadi kami sarankan pilih salah satu, atau kami tindak," tegas Asdiyarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: