Dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Total Ada 11 Tersangka, 5 Polisi
Irjen Teddy Minahasa kini tersangka dan terancam hukuman mati.-Foto/Humas Polri/Istimewa---
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kasus narkoba yang telah menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa ternyata menyeret total 11 orang tersangka.
Semuanya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Diantaranya ada 5 oknum polisi.
Termasuk mantan Kapolda Sumatera Barat dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Propam Polri menangkap Irjen Pol Teddy Minahasa karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kepala Samsat dan 2 Warga Kaur jadi Tsk Tipikor, Ini Kasus yang Menjeratnya
BACA JUGA:Heboh Kabar Perang Bintang, Kapolda Jatim Irjen Pol Tedy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba
Informasi berembus sepekan setelah TR Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.
Mengkonfirmasi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pandangan akan melakukan bersih-bersih di tubuh Polri.
Sehingga dapat mengembalikan citra Kepolisiaan yang terusik oleh sejumlah oknum.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.
BACA JUGA:9 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Guru Agama Cabul, Ada Bukti Memberatkan Pelaku
BACA JUGA:Emak-Emak Penjahit Ditemukan Terbujur Kaku
Kombes Mukti juga menjelaskan, kesebelas tersangka tersebut adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM (Teddy Minahasa).
“Dari 11 tersangka ini, lima diantaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP D, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id