Musim Tanam, Hukum Adat Soal Ternak Diberlakukan
Selama musim tanam padi sejumlah desa di Kecamatan Kaur Tengah diberlakukan aturan adat yang mengatur permasalahan hewan ternak, Kamis (20/10).--
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Jauh sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda), apalagi Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur permasalahan hewan ternak.
Setiap musim tanam padi, beberapa desa di Kecamatan Kaur Tengah telah memberlakukan aturan adat, tentang sanksi bagi pemilik ternak yang merusak tanaman.
BACA JUGA: Dinas Perikanan Verifikasi 2.463 Nelayan Penerima Bansos BBM
BACA JUGA: Relokasi Sisa BLT DD, Pemdes Lubuk Gung Bangun Jalan Sentra Produksi
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Hangat, Zailan mengatakan, dalam peraturan adat di desanya. Pemilik sawah diwajibkan pemagaran pada lahan pertanian.
Setelah itu, bila ditemui hewan ternak masuk dan melakukan pengrusakan. Pemilik ternak diwajibkan melakukan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
BACA JUGA: Bupati Lismidianto Terima Piagam Opini WTP
BACA JUGA: Peringati Maulid Nabi, Bupati Ajak Menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai Suri Tauladan
"Jadi sebelum adanya aturan di tingkat daerah ataupun desa. Aturan adat yang mengatur hal ini telah ada sejak zaman tetua kami dulu. Tentunya sekarang ini diperkuat dengan adanya Perda atau Perdes," ujar Zailan pada RKa, Kamis (20/10).
Di tempat terpisah, Ketua BPD Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah, Robianda berpendapat, hukum adat telah ada sejak lama.
Dalam pandangannya, aturan adat selama ini lebih dipatuhi oleh pemilik ternak.
BACA JUGA: Tahapan Wawancara Seleksi Panwascam Digelar 3 Hari, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan
BACA JUGA: Bersiul dan Merayu Termasuk Kekerasan Seksual
Hal tersebut, dilihatnya dari kesadaran pemilik ternak mengandangkan hewan ternak selama musim tanam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: