Ini 5 Sirup Paracetamol Dilarang Beredar, Polres Kaur Minta Apotek Tidak Pajang di Etalase
Polisi menyisir Apotek untuk mengimbau agar lima jenis obat sirup yang dilarang tidak digunakan untuk anak karena menyebabkan gagal ginjal akut.--(dokumen/radarkaur.co.id)
Atas larangan itu Polres Kaur dan jajaran langsung melakukan penyisiran terhadap apotek, toko obat dan beberapa swalayan yang melakukan penjualan.
Polisi mengimbau supaya lim jenis obat sirup itu tidak dijual atau diedarkan.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Verifikasi 2.463 Nelayan Penerima Bansos BBM
BACA JUGA:Bupati Lismidianto Terima Piagam Opini WTP
''Kami mengimbau supaya apotek, toko obat dan lain-lain untuk tidak memajang lima jenis obat itu di etalase,' imbau Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Binmas AKP Jhoni Silaen Jumat Sore, 21 Oktober 2022.
Menindaklanjuti larangan itu unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur Jumat tgl 21 Oktober 2022 sekira pukul 11.20 WIB melakukan pengawasan serta pemantauan terhadap persediaan, peredaraan serta penjualan Obat Sirup jenis tertentu.
Dimana obat-obatan ini diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dijual di Apotek, Toko Obat, Rumah Sakit, Puskesmas, Tempat praktik tenaga kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H menghlimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaur agar mengurangi ataupun memberhentikan sementara pemberian obat cair atau sirup.
BACA JUGA:Siswi SMPN 8 Kaur Wakil Bengkulu di Grand Final LCC Pancasila Nasional
BACA JUGA:Pohon Tumbang Sebabkan Kemacetan Lalu Lintas
Khususnya kepada anak anak lantaran telah ditemukan zat etilen glikol dan dietilen glikol dalam jumlah yg tidak dapat di terima tubuh
Untuk itu masyarakat dapat menggunakan obat dalam kesediaan bentuk lain seperti tablet kapsul suppositoria dan injeksi (suntik)
Masyarakat di himbau untuk tetap tenang dan tidak panik hindari penggunaan obat cair / sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari lembaga terkait
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: