Perusahaan Wajib Bayar CSR 3 Persen dari Laba

Perusahaan Wajib Bayar CSR 3 Persen dari Laba

Bupati Kaur memimpin rapat bersama forum CSR Kabupaten Kaur, Selasa 25 Oktober 2022.--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id

BACA JUGA:Breaking News: Mobil Hardtop Terbalik di Tebing, 2 Korban Tewas

Kemudian adanya pengelompokan bidang penanganan yang sudah dimasukkan pada Perbup. 

Sehingga dengan pengelompokan bidang penanganan perusahaan tersebut.

Kedepan akan menggarap di bidang yang sesuai dengan kelompok masing-masing.  

Seperti Bank BNI, BRI dan BPD akan menggarap tentang sarana dan prasarana.

Perusahaan tentang perdagangan akan menggarap CSR UMKM.

BACA JUGA:Ini 5 Sirup Paracetamol Dilarang Beredar, Polres Kaur Minta Apotek Tidak Pajang di Etalase 

BACA JUGA:Ada 6 Bakal Calon Kades PAW di Sinar Pagi Mendaftar, Cuma 3 yang Akan 'Bertarung'

Kemudian perusahaan di bidang perikanan seperti tambak udang atau perkebunan melayani CSR pertanian dan lain sebagainya

Disampaikan bahwa dana CSR yang disampaikan seluruh perusahaan harus melalui rekening forum CSR. 

"Jadi untuk kedepan seluruh perusahaan menyampaikan CSR tidak langsung ke penerima tapi melalui rekening forum CSR. Rekening tersebut saat ini sudah berjalan dan akan dimaksimalkan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: