Kemenkumham Luncurkan Legalisasi Apostille, Terkait Penyederhanaan Birokrasi
24 Kementerian Buka Formasi CPNS, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana Berpeluang Sama--(dokumen/radarkaur.co.id)
Dokumen tersebut nantinya akan digunakan oleh seseorang di negara lain.
Masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalitas layanan dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan pengurusan pendudukan.
BACA JUGA:Wanita Bercadar Terobos Istana Merdeka, Todongkan Pistol FN ke Paspampres
BACA JUGA:Jembatan di Jalinbar Bengkulu-Lampung Amblas, Transportasi Darat Lumpuh Total
Seperti, pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, persyaratan pendidikan, legalisasi ijazah, transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya menjadi lebih cepat.
"Kita berharap melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat dan instansi terkait akan lebih mengerti layanan legalisasi dokumen yang akan digunakan baik di luar negeri maupun di dalam negeri," ucapnya.
Sementara itu PWI Kaur yang menghadirkan 3 seksi dan pengurus harian menjadi peserta kegiatan itu.
PWI Kaur mendukung penuh program yang dilontarkan.
BACA JUGA:Breaking News: Mobil Hardtop Terbalik di Tebing, 2 Korban Tewas
BACA JUGA:Hardtop Kecelakaan Baru Pulang dari Antar Material Bedah Rumah
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Seksi Hukum dan HAM Mulfen Suryadi, Seksi Organisasi Simarjon, Seksi Kesejahteraan M Fadli Abbas dan Wakil Bendahara Asri Bahri menegaskan PWI mendukung penuh program yang dilontarkan oleh Kemenhukum dan HAM.
PWI Kaur berharap hal ini dapat secepatnya diaplikasikan.
"Legalisasi Apostille ini sangat penting tentu kami dari PWI organisasi jurnalis atau insan Pers terbesar di Kabupaten Kaur mendukung penuh kegiatan ini," ujar mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: