Kemenkumham Luncurkan Legalisasi Apostille, Terkait Penyederhanaan Birokrasi

Kemenkumham Luncurkan Legalisasi Apostille, Terkait Penyederhanaan Birokrasi

24 Kementerian Buka Formasi CPNS, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana Berpeluang Sama--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - PWI Kabupaten Kaur mendukung penuh upaya penyebarluasan informasi tentang Layanan Legalisasi Apostille

Salah satunya kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. 

Kedua instansi itu menggelar kegiatan sosialisasi layanan Apostille (pengesahan tanda tangan pejabat).

Tema yang diangkat yakni "Legalisasi Dokumen Publik sebagai Bentuk Penyederhanaan Rantai Birokrasi melalui Apostille".

BACA JUGA:Polres Kaur Survey Indeks Tata Kelola Online, PWI Beri Penilaian Begini 

BACA JUGA:Perusahaan Wajib Bayar CSR 3 Persen dari Laba

Kegiatan yang dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Dinarudin. 

Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu diwakili Ketua Devisi Keimigrasian Ganda Samosir, SH MH. 

Acara berlangsung di aula Hotel Zalfa Bintuhan, Selasa 25 Oktober 2022. 

Kegiatan sosialisasi ini untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai layanan legalisasi dan Apostille kepada seluruh komponen masyarakat maupun pemerintah. 

BACA JUGA:Keluarga Almarhum Sopir Hardtop Terima Santunan dari Polsek Maje dan Kades 

BACA JUGA:Olah TKP Hardtop Kecelakaan di Jurang, Satlantas Temukan Fakta Ini

"Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi yang berwenang," ujarnya.

Sementara itu Asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Drs sinarudin saat menghadiri acara tersebut menyampaikan layanan Apostille untuk meningkatkan layanan publik, sebagai autentikasi tanda tangan kewenangan pejabat yang menerbitkan suatu dokumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: