PSSI Percepat KLB Usai Didesak Persis Solo dan Persebaya? Simak Kata Iwan Bule

PSSI Percepat KLB Usai Didesak Persis Solo dan Persebaya? Simak Kata Iwan Bule

PSSI menolak melaksanakan rekomendasi TGIPF bentukan pemerintah yang meminta jajaran PSSI mengundurkan diri dan menggelar kongres luar biasa (KLB). PSSI menyebut pemerintah tidak berwenang mengintervensi KLB lantaran hal itu merupakan hak para voters. PS--(dokumen/radarkaur.co.id)

 

Berikut petikan lengkap terkait KLB sebagaimana disampaikan M Iriawan:

Rekan-rekan media yang saya hormati, pada malam hari Jumat 28 Oktober 2022 dari jam 19.00 sampai 22.45 WIB di kantor PSSI, Jakarta, Executive Committee PSSI melaksanakan Exco emergency meeting, yang dihadiri oleh 12 anggota Exco dan memutuskan untuk mempercepat Kongres Biasa Pemilihan melalui mekanisme Kongres Luar Biasa, sesuai tahapan aturan organisasi.

BACA JUGA:Apa Makna Google Doodle Hari Ini? Di Malaysia disebut Tempeh di Indonesia Tempe 

BACA JUGA:Beredar Kabar Pembangunan Tol di Pesbar - Kaur, Cek Fakta ke BPJN Lampung

Sesuai bunyi pasal 34 ayat 2 statuta PSSI tentang kongres luar biasa, seharusnya sekurang kurangnya 2/3 dari delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis, maka Exco PSSI akan memulai tahapan verifikasi untuk kemudian melaksanakan Kongres Luar Biasa dalam jangka waktu selambatnya 3 bulan setelah proses verifikasi selesai.

Namun Exco PSSI memutuskan mempercepat kongres luar biasa pemilihan dengan memperhatikan surat yang dikirim oleh dua anggotanya, dikarenakan Exco PSSI tidak ingin terjadi perpecahan diantara para anggotanya dan karena exco PSSI adalah mandataris yang dipilih oleh delegasi (voters) yang mewakili anggota PSSI.

Tahapan kongres luar biasa akan kami mulai dari berkirim surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan kongres.

Surat pemberitahuan kepada FIFA tersebut akan kami sebar luaskan kepada rekan-rekan media pada hari Senin, 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Pemda Kerjasama dengan PLN Iconnet, Penuhi Janji Kampanye Area Bebas Blankspot 

BACA JUGA:Setelah Viral di Tiktok, Kapolri Copot Kapolres di Sumsel

Kami berharap keputusan ini dapat menjadi pertimbangan bagi para pemangku kepentingan kiranya dapat membantu diputarnya kembali kompetisi liga 1, liga 2, dan liga 3 yang selama ini menjadi nafas dan marwah sepakbola di Tanah Air.

Selain itu rapat Exco juga meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seusai proses hukum yang dialami Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Sekian, Terima Kasih

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.pssi.org/