Kejari Kaur: Barang Bukti Bernilai Ekonomis Tidak Dimusnahkan, Apa Saja?
Kasi Intel Polres Kaur, Carles Aprianto, SH menerangkan terkait pemusnahan barang bukti--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam waktu dekat akan mengagendakan pemusnahan berbagai barang bukti tindak pidana.
Namun dalam pemusnahan BB yang akan dilaksanakan tersebut ada pengecualian yakni barang bernilai ekonomis tidak ikut dimusnahkan.
Hal itu disampaikan Kejari Kaur M. Yunus, SH, MH melalui Kasi Intel Carles Aprianto, SH kepada radarkaur.co.id pada Selasa 1 November 2022.
"Kedepan kita akan akan ada pemusnahan BB terakhir," ucap Carles.
BACA JUGA:Satpam PT CBS Tewas Tabrakan dengan L300 Pengangkut Pasir
BACA JUGA:Bupati Kaur Lantik Kadis Dukcapil serta 22 Pejabat Eselon III dan IV, berikut rinciannya
Menurutnya, pemusnahan BB itu meliputi perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sehingga barang bukti sebuah bisa dimusnahkan.
BB yang akan dimusnahkan terdiri dari berbagai macam BB.
Seperti parang, Senpi Rakitan, Kayu pentungan, dan lain sebagainya. Barang bukti itu dimusnahkan karena dipakai dalam sebuah tindak kejahatan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Karyawan Kandang Ayam Tenggelam Saat Cuci Terpal, Meninggal Dunia
BACA JUGA:Asyik Hisap Sabu di Pondok Kebun, Warga digerebek Satnarkoba Polres Kaur
Namun diakui Carles dalam pemusnahan BB tersebut ada yang tidak akan ikut dimusnahkan. Yaitu barang yang bersifat ekonomis.
"Pemusnahan BB yang akan kita lakukann yaitu BB yang tidak memiliki nilai ekonomis. Sedangkan BB yang bernilai ekonomis nanti akan kita lelang untuk pemasukan negara,'' tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: