Kaur Belum Miliki Data Sektoral Terpusat, Kadiskominfotik: Setiap Bupati Mulai dari Nol

Kaur Belum Miliki Data Sektoral Terpusat, Kadiskominfotik: Setiap Bupati Mulai dari Nol

Kaur Belum Miliki Data Sektoral Terpusat, Kadiskominfosantik: Setiap Bupati Mulai dari Nol--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Desember 2022 Bansos PKH Tahap 4 Cair, Begini Cara Cek Penerima

Tahun 2023 memasuki tahap Integrasi yaitu Pengolahan dan Pemringkatan data Pendataan Awal Regsosek, Pemanfaatan data oleh Pemda/KL, Integrasi data lintas sektor secara bertahap serta pemutakhiran data melalui Digital Monograf Desa/Kelurahan. 

Pada Tahun 2024 adalah tahap Stabilitas Sistem dengan tujuan terbentuknya pusat data Nasional, Terbangun mekanisme quality control hingga penargetan dan monev terintegrasi.

Regsosek merupakan bagian dari Satu Data Indonesia yang bertujuan untuk mempersiapkan kebutuhan data sosial ekonomi jangka menengah dan panjang.

Pemanfaatan Regsosek lebih luas dari Perlindungan Sosial karena mencakup informasi dari berbagai data sektoral, diantaranya kependudukan, perlindungan sosial, ketenagakerjaan, perumahan, penyandang disabilitas dan kelompok rentan, konversi dan subsidi energi, perhutanan sosial dan reformasi agraria, kesehatan, pendidikan, industri kecil dan subsidi upah, pajak dan keuangan serta subsidi pupuk, bantuan nelayan dan peternakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: