Terkait Pendataan Tenaga Non ASN, Honorer Wajib Diangkat jadi PPPK, Ini Dasar Hukumnya!
Dukungan agar Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Dirjen GTK Nunuk Suryani Siap Perjuangkan. Pelantikan PPPK Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu.--(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA:Pulang ke Tanah Leluhur, Ashanty dan Anang Kunjungi Wisata Kabawetan, 4 Fakta Unik Kebun Teh Belanda
BACA JUGA:Waspada Bayi Tertular Demam Berdarah, Kenali Tanda DBD pada Bayi
Ketiga, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Keempat, pendataan pegawai non ASN atau honorer ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Kelima, untuk pemetaan Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah:
- Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I dan lampiran II.
- Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
- Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data Pegawai Non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.
- Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: