193 Jabatan Ini Tak Masuk Pendataan Non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id

193 Jabatan Ini Tak Masuk Pendataan Non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id

Jadwal dan Lokasi Seleksi PPPK Kesehatan di Sumatera, Termasuk Bengkulu--(dokumen/radarkaur.co.id)

Verifikasi dan validasi daftar pendataan non-ASN tersebut merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Pulang ke Tanah Leluhur, Ashanty dan Anang Kunjungi Wisata Kabawetan, 4 Fakta Unik Kebun Teh Belanda 

BACA JUGA:Skuad Prancis di Piala Dunia 2022: Minim Pengalaman Tanpa 2 Gelandang Andalan

BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.

Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.

Jika data final pendataan non-ASN tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

BACA JUGA:Skuad Argentina di Piala Dunia 2022 Qatar: Belum Final!

BACA JUGA:Kompak Turunkan Harga BBM, Cek Daftar Harga Terbaru di Bengkulu

Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi.

Berikut daftar jabatan honorer yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN:
1. JURU TEMUAN JURU PELIHARA PRAMU KELAS TATA KELAS
2. JURU CUCI
3. JURU MUDI TK.I
4. JURU MUDI TK.II
5. JURU MUDI
6. PENGAMANAN / GARDA
7. PENJAGA KANTOR
8. PENJAGA GEDUNG
9. PETUGAS LAUNDRY
10. PETUGAS PENJAGAAN
11. PRAMU ACARA PIMPINAN
12. PRAMU ADMINISTRASI
13. PRAMU BAHAN LAPORAN KERJA
14. PRAMU BARANG
15. PRAMU BERITA SANDI DAN TELEKOMUNIKASI
16. PRAMU BOGA
17. PRAMU BUKU INDUK
18. PRAMU DOKUMEN
19. PRAMU GUDANG
20. PRAMU JAMUAN DAN ACARA
21. PRAMU KANTOR
22. PRAMU KEHUMASAN DAN KEPROTOKOLAN
23. PRAMU LABORATORIUM
24. PRAMU LABORATORIUM MIKRO
25. PRAMU PENYALUR BARANG
26. PRAMU PERSIDANGAN
27. PRAMU PUSTAKA
28. PRAMUSAJI
29. PRAMU SARANA KERJA
30. PRAMU SURAT
31. PRAMU TAMU
32. PRAMU KELAS
33. PRAMU DATA / PENYAJI DATA
34. PRAMU HUSADA
35. PRAMU ASRAMA
36. PRAMU DAPUR
37. PRAMU TATA BUSANA JURU PELIHARA DAN PEMETAAN
38. PRAMU TAMAN DAN PEMELIHARAAN
39. PRAMU SARANA WISATA
40. PROTOKOL/PRAMU ACARA
41. PRAMU RUANG RAPAT
42. PRAMU ACARA
43. PRAMU WISATA
44. PRAMUWISATA DAN BUDAYA
45. PRAMU WISMA
46. PRAMU GUDANG ATK
47. PRAMU KARYA
48. SATUAN PENGAMAN HUTAN LAINNYA
49. ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PEMASYARAKATAN
50. TENAGA TUKANG KEBUN
51. TENAGA TUKANG SAPU/CLEANING SERVICE
52. PETUGAS PENGAMANAN
53. KEPALA REGU SATUAN PENGAMANAN
54. PRAMU
55. PETUGAS PENGAMANAN INSTALASI NUKLIR
56. PRAMU JAMUAN
57. PRAMU TAMAN
58. PETUGAS PENGAMANAN INSTALASI
59. SECURITY
60. PRAMU UMUM
61. PRAMU CUCI BASAH
62. PRAMU ACARA/SEKRETARIS
63. PETUGAS PENGAMANAN HUTAN
64. CLEANING SERVICE OBYEK WISATA
65. PRAMU PAMERAN DAN PERAGAAN
66. PRAMU KANTOR, CARAKA DAN KEAMANAN
67. KOMANDAN SATUAN PENGAMANAN
68. KOORDINATOR LAUNDRY
69. OPERATOR LAUNDRY
70. PRAMU ARSIP
71. PRAMU KEBUN
72. PRAMU PIMPINAN
73. PRAMU RUANG
74. PRAMU TERNAK
75. PRAMU CUCI
76. PRAMUSAJI KEPRESIDENAN
77. PENJAGA TAHANAN (LAKI-LAKI)
78. CARAKA DAN PRAMUKANTOR
79. CARAKA, PRAMU KANTOR DAN PENGELOLA PERPUSTAKAAN
80. CLEANING SERVICE KAMAR MANDI DAN WC
81. PRAMU SARANA PENDIDIKAN
82. PENGURUS BARANG, CARAKA DAN PRAMU KANTOR
83. PRAMU INFORMASI
84. PRAMU KANTOR DAN CARAKA
85. PRAMU KANTOR DAN CLEANING SERVICE
86. PRAMU LAYANAN
87. PRAMU LAYANAN INFORMASI, ADUAN DAN KELUHAN MASYARAKAT
88. PRAMUHUSADA INSTALASI RAWAT JALAN
89. PETUGAS PENGAMAN
90. PETUGAS PATWAL DAN PENGAMANAN KANTOR DAN RUJAB
91. PRAMU KAPAL RISET
92. PRAMU LA.BORATORIUM
93. SUPIR KEPALA
94. PETUGAS PENGELOLA LAUNDRY
95. PETUGAS PENGAMANAN KANTOR
96. PETUGAS PENGAMANAN JAGA
97. SATUAN PENGAMAN TAHANAN/NARAPIDANA
98. PERSONIL PENGAMANAN BANDARA
99. PENGAMANAN DAN PENGAWALAN
100. PETUGAS JAGA / PENGAMANAN
101. CLEANING SERVIS
102. PRAMU URUSAN DALAM
103. PRAMU ACARA BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH
104. PRAMU ASRAMA/GUEST HOUSE
105. PRAMU BENIH IKAN
106. PRAMU DOKUMENTASI DAN INFORMASI PUBLIK
107. PRAMU GOR 5
108. PRAMU LABORAT
109. PRAMU PELAYANAN
110. PRAMU PELAYANAN AKTA KELAHIRAN DAN KEMATIAN
111. PRAMU PELAYANAN UMUM
112. PRAMU PEMAKAMAN UMUM
113. PRAMU PERLENGKAPAN
114. PRAMU PROTOKOL
115. PRAMU PUBLIKASI
116. PRAMU RUMAH TANGGA BUPATI
117. PRAMU STADION
118. DRIVER ALAT BERAT
119. PENJAGA KANTOR/RUMAH DINAS
120. PRAMU DOKUMENTASI INFORMASI PUBLIK
121. PETUGAS PENGATURAN DAN PENGAMANAN LALU LINTAS
122. PETUGAS SAPU JALAN
123. PENGAWAS/KORDINATOR SAPU JALAN
124. PRAMU PENGGANDAAN
125. KAMDAL (KEAMANAN DALAM)
126. KOMANDAN REGU PENGAMANAN
127. PRAMU,CARAKA SEKRETARIAT UMUM
128. PRAMU PIMPINAN DPRD
129. PRAMU RUMAH TANGGA GUBERNUR
130. REGU PENGAMANAN
131. SUPIR AMBULANCE
132. PETUGAS PENGAMANAN DAN OPERASIONAL
133. STAF PENGAMANAN
134. PENJAGAAN
135. PRAMU HUTAN KOTA
136. PRAMU PAMERAN
137. PRAMU SEKRETARIS DAERAH
138. STAF PENGAMANAN PIMPINAN
139. PEKARYA JALAN / SAPU JALAN
140. PENJAGA GEDUNG PUSKESMAS
141. PENJAGA KANTOR RSUD
142. PRAMU ADMINISTRASI PIMPINAN
143. SATUAN PENGAMANAN TAHANAN/NARAPIDANA
144. STAF KESATUAN PENGAMANAN
145. STAF KESATUAN PENGAMANAN KPLP
146. PELAKSANA DAN PENGAWAS CLEANING SERVICE
147. PENJAGA GEDUNG DAN TAMAN SEKOLAH
148. PETUGAS CUCIAN DAN SETERIKA
149. PELAKSANA PRAMUSAJI
150. PETUGAS/PENJAGA KANTOR
151. PETUGAS OPERASI PENGAMANAN DAN PENERTIBAN
152. PETUGAS JAGA/PENGAMAN
153. PEMBINA UKM PRAMUKA
154. PETUGAS SATUAN PENGAMANAN KANTOR. TERMINAL
155. PRAMURUKTI
156. SATUAN PENGAMAN TK. II
157. SATUAN PENGAMANAN NARAPIDANA
158. SATUAN PENGAMANAN PINTU UTAMA
159. STAF TEKNIK / JURU MUDI
160. PETUGAS PENGAMANAN DAN PENGAWALAN
161. PRAMU KESEHATAN
162. PRAMU KESYAHBANDARAN PERIKANAN
163. PRAMU PERLENGKAPAN DAN RUMAH TANGGA
164. PRAMU SEKOLAH
165. STAF LAUNDRY
166. TENAGA PENGAMAN LAINNYA
167. PENGETIK DAN PRAMUKANTOR
168. PRAMU ACARA KEPALA BALAI
169. PRAMU INFORMASI PARIWISATA
170. PRAMU MESS DIKLAT
171. PRAMU TAMU DAN INFORMASI
172. PRAMU TAMU PADA SUB BAGIAN TAMU BAGIAN PROTOKOL
173. TENAGA PENGAMAN DAN PELAYAN KANTOR
174. TUKANG SAPU DI JALAN
175. TENAGA PENGAMAN KANTOR
176. PRAMU KUNCI
177. PRAMU GEDUNG DAN TAMAN
178. PRAMU GUDANG DAN TAMAN
179. PRAMU PEMAKAMAN
180. PRAMU MENU
181. PRAMU PEKARANGAN DAN TAMAN
182. JURU MESIN KEMUDI
183. JURU MUDI ATAU ALNAV
184. OPERATOR KEPENGEMUDI DARURAT
185. OPERATOR KOMPUTER ATAU PENGEMUDI POKKO KIKONBEKHARSTAL YONHUB
186. PRAMU KANTOR DIREKTUR
187. TUKANG CUCI
188. JURU MUDI (KELAS II)
189. JURU MUDI KELAS I
190. JURU MUDI KELAS III
191. PENJAGA TAHANAN (PEREMPUAN)
192. PENJAGA TAHANAN
193. PENJAGA TAHANAN (PRIA)

Syarat Pendataan non-ASN
Diberitakan sebelumnya, pendataan non-AS harus memenuhi syarat tertentu. Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pendataan non-ASN:
a. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.
c. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
d. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
e. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
f. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Itulah jabatan yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Dikabarkan sebelumnya bahwa Secara umum pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer atau Non ASN di setiap instansi pemerintah.

Akan tetapi, selain untuk mengetahui jumlah tenaga dan pemetaan wilayah kerja non ASN. Pendataan non ASN memiliki maksud lain.

Salah satu maksud lain tersebut yakni tenaga non ASN wajib diangkat jadi PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: