Besok Rabu Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022, Pantau Terus Sscasn.bkn.go.id
Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
BACA JUGA:Tol Bengkulu Diresmikan Presiden Setelah Rampung Tiga Tahap
BACA JUGA:Jembatan Way Laay Amblas Lagi, Jalinbar Pesbar Lampung - Kaur Bengkulu Terputus
4. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dilakukan dengan ketentuan berikut:
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya.
BACA JUGA:5 Film Indonesia Romantis dan Komedi yang akan Mengisi Liburan Akhir Tahunmu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: