Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Besok Rabu Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022, Pantau Terus Sscasn.bkn.go.id

Besok Rabu Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022, Pantau Terus Sscasn.bkn.go.id

Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

 

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

BACA JUGA:Tol Bengkulu Diresmikan Presiden Setelah Rampung Tiga Tahap 

BACA JUGA:Jembatan Way Laay Amblas Lagi, Jalinbar Pesbar Lampung - Kaur Bengkulu Terputus

 

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

    - Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

    - pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dilakukan dengan ketentuan berikut:

Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya.

BACA JUGA:5 Film Indonesia Romantis dan Komedi yang akan Mengisi Liburan Akhir Tahunmu! 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: