PENGUMUMAN Segini Masa Kerja PPK PPS Pemilu 2024 sesuai diatur PKPU No 8 Tahun 2022
Mau Daftar KPPS Pemilu 2024? Jangan Ketinggalan Dibuka Tanggal Segini Nih, Ini Syarat dan Ketentuannya--Ilustrasi
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merencanakan untuk menggelar pendaftaran PPK, PPS Pemilu pada pertengahan November 2022.
Namun apabila dipantau melalui laman/aplikasi SIAKBA hari ini, pendaftar seleksi Anggota Badan Ad Hoc pemilu tahun 2022 belum dibuka.
BACA JUGA:UMP 2023 Terkesan Kurang Adil, Diusul Rp2.517.885, Ternyata Naik Cuma Rp105.906
BACA JUGA:Silang Pendapat Soal Upah Minimum Provinsi Bengkulu 2023, Layaknya Berapa ya?
Sehingga bagi anda yang berminat untuk mengikuti pendaftaran, harap bersabar sebab dipastikan seleksi akan digelar pada bulan ini
Adapun terkait masa kerja yang akan diemban oleh setiap calon PPK maupun PPS terpilih, bila mengacu terhadap PKPU No 8 Tahun 2022.
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan.
Dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
BACA JUGA:Perjuangkan Gelar Kepahlawanan sang Kakek, Ashanty hadiri Seminar Nasional di IAIN Curup
Sehingga bila terhitung sejak bulan ini, sampai penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 febuari 2024.
Maka masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhitung sejak bulan Desember 2024 akan berlangsung selama 15/16 bulan.
Begitupun dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) apabila pembentukan telah selesai terhitung di bulan Januari 2023.
Adapun apabila prediksi masa kerja tersebut meleset, tidak akan secara jauh dari 15/16 bulan tersebut.
BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 2023, Bagaimana Gaji PPPK? Simak Disini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: