PENGUMUMAN Segini Masa Kerja PPK PPS Pemilu 2024 sesuai diatur PKPU No 8 Tahun 2022

PENGUMUMAN Segini Masa Kerja PPK PPS Pemilu 2024 sesuai diatur PKPU No 8 Tahun 2022

Mau Daftar KPPS Pemilu 2024? Jangan Ketinggalan Dibuka Tanggal Segini Nih, Ini Syarat dan Ketentuannya--Ilustrasi

BACA JUGA:Dinas TPHP Bengkulu Naikkan Harga TBS Kelapa Sawit , Apakah Berlaku Untuk Petani?

Sebab hal ini sudah ditentukan berdasarkan peraturan PKPU terkait masa kerja PPK maupun PPS tidak boleh melebihi 2 bulan, terkecuali diadakan penghitungan ulang.

Itulah informasi mengenai masa kerja PPS PPK Pemilu 2024 yang diprediksi akan mencapai 15/16 bulan, bila ditinjau dari jadwal pembentukan dan undangan-undang PKPU No 8 tahun 2022.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: