PENGUMUMAN Segini Masa Kerja PPK PPS Pemilu 2024 sesuai diatur PKPU No 8 Tahun 2022

PENGUMUMAN Segini Masa Kerja PPK PPS Pemilu 2024 sesuai diatur PKPU No 8 Tahun 2022

Mau Daftar KPPS Pemilu 2024? Jangan Ketinggalan Dibuka Tanggal Segini Nih, Ini Syarat dan Ketentuannya--Ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Artikel ini membahas sekaligus pengumuman masa kerja PPK PPS Pemilu 2024 sesuai diatur PKPU No 8 Tahun 2022.

Informasi soal KPU akan segera buka seleksi PPPK PPS Pemilu 2024 sudah menjadi kabar yang diminati masyarakat umum.

Khususnya masyarakat yang memiliki minat untuk ikut mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK PPS Pemilu 2024.

Terkhusus KPU Kaur sudah melakukan sosialisasi terhadap aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

BACA JUGA:Malam Puncak HKN ke-58, Gubernur Bengkulu Jalin Kerjasama dengan 8 RS Pengampu 

BACA JUGA:Kemenag Sambut HGN 2022 dalam Ajang Anugerah ‘GPAI’, Bagaimana Nasib PPPK Kemenag 2023?

Selain itu, masyarakat ingin mengetahui masa kerja PPK PPS Pemilu 2024.

Para peminat juga ingin mengatahui kapan dibuka seleksi PPK PPS Pemilu 2024 .

Untuk calon pelamar yang tertarik menjadi salah satu tim penyelenggara pemilu, baik PPK maupun PPS. Harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana telah ditentukan.

Lebih lanjut, untuk proses pendaftaran kini KPU telah resmi meluncurkan aplikasi/website SIAKBA.

BACA JUGA:Siap-Siap Lur! KPU Kaur Segera Buka Pendaftaran Badan 'Ad Hoc' via SIAKBA.kpu.go.id 

BACA JUGA:Ashanty dan Anang 'Healing' di Kebun Teh Peninggalan Belanda, Kagum dengan 4 Fakta Unik!!

Sehingga yang ingin mendaftarkan diri dalam kesempatan seleksi tersebut, bisa langsung mengakses laman resmi SIAKBA.

Tetapi sebelum mendaftar, penting untuk mengetahui tentang lamanya masa kerja yang akan diemban pada saat terpilih sebagai PPK/PPS Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: