Sah! UMP Lampung 2023 Resmi Naik, Segini Satuannya Kata Gubernur
Sah! UMP Lampung 2023 Resmi Naik, Segini Satuannya Kata Gubernur.--Ilustrasi
Selain informasi penetapan nominal upah minimum, di dalam Surat Keputusan Penetapan upah Minimum, Pengusaha ataupun Perusahaan wajib mematuhi struktur dan skala upah yang diterapkan Pemerintah. Sebagai pedoman kenaikan upah kerja karyawan atau buruh dengan masa kontrak kerja satu tahun lebih.
“Terkhusus pengusaha, kami tegaskan bahwa ketetapan upah minimum harus dipatuhi. Perusahaan dilarang keras memberikan biaya upah, di bawah standar upah minimum yang disahkan oleh Gubernur," kata kepala dinas.
BACA JUGA:Traveller! 10 Wisata Pulau Tersembunyi di Lampung, The New Bali
BACA JUGA:Libur Akhir Tahun Visiting Jogja, 5 Wisata Terkeren di Kota Gudeg
Agus Nomiptu melanjutan bahwa ketentuan UMP Lampung yang dimaksud di dalam SK Gubernur, dikecualikan bagi usaha Mikro dan Usaha kecil. Dalam artian keputusan upah minimum tidak berlaku untuk 2 golongan usaha dengan kriteria seperti itu.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: